Home / DI YOGYAKARTA

Minggu, 1 Februari 2026 - 20:12 WIB

Terungkap Pembunuhan di Gumuk Pasir Parangtritis, Korban dihabisi Nyawanya Lantaran Sengketa Bisnis Umrah

Kapolres Bantul didampingi Kasat Reskrim dan Kasi Humas menunjukan Alat Bukti (Foto/Dok.Humas polres)

Kapolres Bantul didampingi Kasat Reskrim dan Kasi Humas menunjukan Alat Bukti (Foto/Dok.Humas polres)

BANTUL | LENSANUSA.COM. – Kasus pembunuhan sadis yang menewaskan seorang pria lanjut usia di kawasan Gumuk Pasir Parangtritis, Kretek, Bantul, akhirnya terungkap . Korban diketahui bernama Herlan Matrusdi (68), warga Jakarta Timur, yang tewas setelah mengalami kekerasan fisik berulang sebelum akhirnya ditelantarkan dalam kondisi sekarat.

Kapolres Bantul AKBP Bayu Puji Hariyanto menjelaskan bahwa korban ditemukan tewas pada Rabu (28/1/2026) sekitar pukul 07.30 WIB di Area Gumuk Pasir Parangtritis, Kapanewon Kretek, Bantul.

Berdasarkan hasil visum dan autopsi korban meninggal akibat kekerasan tumpul di bagian dada yang menyebabkan patah tulang iga berurutan dan memar pada jantung.

”Akibat hal itu, korban mengalami lemas dan meninggal dunia,” ujar Bayu, dalam konferensi pers yang digelar di Lobi Mapolres Bantul, Minggu (1/2/2026).

Kapolres Bantul  menunjukan alat bukti rekaman CCTV mobil yang dipergunakan para tersangka ( Foto/Dok Humas Polres)

Dalam proses penyelidikan, tim opsnal Polres Bantul bersama Unit Inafis melakukan olah tempat kejadian perkara dan menelusuri petunjuk di sekitar lokasi. Polisi kemudian menemukan rekaman CCTV yang memperlihatkan satu unit mobil Toyota Avanza hitam dengan nomor polisi AB 1767 AR berada di sekitar lokasi penemuan jenazah.

“Dari penelusuran kendaraan tersebut, kami memperoleh identitas penyewa mobil dan mengarah pada para pelaku,” kata Kapolres.

Hasil pemeriksaan dan alat bukti yang dikumpulkan mengarah pada dua tersangka, masing-masing berinisial RM (41) dan FM (61). Keduanya diamankan tim opsnal polres Bantul pada hari Rabu (28/1/2026) sekitar pukul 17.00 WIB beserta sejumlah barang bukti, antara lain kaos berkerah warna biru bertuliskan “Tanjungsari Stable”, celana pendek hitam, satu unit mobil Toyota Avanza beserta kunci dan STNK kendaraan.

Polisi mengungkap, sebelum ditemukan meninggal dunia, korban sempat tinggal bersama tersangka RM dan FM di sebuah homestay di wilayah Kota Yogyakarta sejak awal Januari 2026. Berdasarkan pengakuan tersangka, peristiwa kekerasan bermula dari perselisihan terkait rencana kerja sama usaha travel umrah dan haji yang tidak kunjung berjalan.

“Tersangka RM mengaku kecewa dan emosi, lalu melakukan pemukulan dan tendangan terhadap korban. Tersangka FM juga ikut melakukan kekerasan,” jelas AKBP Bayu.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 458 ayat (1) KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau Pasal 262 KUHP tentang kekerasan bersama yang mengakibatkan kematian dengan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara.

“Saat ini penyidikan masih terus kami lakukan untuk melengkapi berkas perkara dan proses hukum selanjutnya,” tegas AKBP Bayu Puji Hariyanto. *SY.

Share :

Baca Juga

DI YOGYAKARTA

Kasus Pria Bejat Perkosa Adik Iparnya di Bambanglipuro , Orang Tua Korban Desak Hakim Jatuhkan Vonis Maksimal bagi Pelaku

DI YOGYAKARTA

Polres Bantul Gelar Operasi Pekat,Amankan Belasan Botol Miras Ilegal di Bambanglipuro

DI YOGYAKARTA

Sosialisasi Pembangunan Jalan Dingkikan-Peleman, Warga dapat Lewati Jalan Alternatif Lainnya

DI YOGYAKARTA

Kustini Sri Purnomo Resmi Gandeng Sukamto Maju di Pilkada Sleman, Dan Segera Daftarkan Ke KPU

DI YOGYAKARTA

Mobil Ayla Putih Ditemukan di Pakem, Ada Lubang Bekas Tembakan di Bagian Kaca Belakang dan Body Mobil

DI YOGYAKARTA

Masyarakat Kedung Dayak Bantul Gelar Kenduri Rasulan , Wujud Syukur dan Pelestarian Tradisi Jawa

DI YOGYAKARTA

Naas ! Truk Tabrak Pembatas Jalan di Ringroad Selatan 1 Orang Meninggal Dunia, 2 Luka-Luka

DI YOGYAKARTA

Berikan Perlindungan Pekerja Padat Karya Terbanyak, Disnakertrans Bantul Raih Penghargaan