Home / ADVERTORIAL / DAERAH / PEKANBARU

Rabu, 4 Maret 2026 - 22:32 WIB

Penyidik Pidsus Kejati Riau Periksa 1 Orang Saksi Dalam Pengelolaan Dana PI 10 Persen PT PHR Dikelola Oleh PT SPRH 2023-2024

PEKANBARU| LENSANUSA.COM-Penyidik Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi Riau kembali memeriksa 1 (satu) orang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10% dari PT Pertamina Hulu Rokan yang dikelola oleh PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir untuk periode Tahun 2023–2024.

Saksi yang diperiksa pada Selasa (03/03/2026) tersebut berinisial AS. Pemeriksaan dilakukan guna memperkuat alat bukti serta melengkapi pemberkasan dalam proses penyidikan yang terus bergulir.

Sebelumnya, penyidik telah menetapkan 4 (empat) orang tersangka masing-masing berinisial R, Z, DS, dan MA. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup sebagaimana ketentuan hukum acara pidana.

Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sebanyak:
35 saksi untuk tersangka Z,
33 saksi untuk tersangka DS,
32 saksi untuk tersangka MA,
serta menghadirkan 7 (tujuh) orang ahli guna memperjelas konstruksi hukum dan perhitungan kerugian negara.

Dalam rangka menelusuri aliran dana dan mengamankan aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut, penyidik juga telah melakukan penyitaan sejumlah barang bukti. Salah satunya berupa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang berlokasi di Jalan Raya Petapahan, Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar. Penyitaan ini menjadi bagian dari strategi asset tracing untuk memastikan pemulihan kerugian keuangan negara berjalan optimal.

Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), total kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp64.221.484.127,60 (enam puluh empat miliar dua ratus dua puluh satu juta empat ratus delapan puluh empat ribu seratus dua puluh tujuh rupiah enam puluh sen).

Keempat tersangka disangkakan melanggar ketentuan Pasal 603 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, serta pasal-pasal subsidair lainnya yang relevan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan dan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara.

Pihak Kejaksaan Tinggi Riau menegaskan bahwa proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Penyidikan ini merupakan wujud komitmen institusi dalam memberantas praktik korupsi di sektor strategis daerah, sekaligus mendukung agenda reformasi hukum dan penguatan tata kelola pemerintahan yang bersih.

 

Sumber:
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Riau, Zikrullah, SH., MH.

Share :

Baca Juga

DAERAH

Ciptakan Mudik Aman dan Nyaman, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Riau Awasi Batas Kecepatan dengan Speed Gun hingga Test Kesehatan & Alkohol.

DAERAH

Dinas PUPR Pekanbaru Persiapkan Dokumen Lelang Jalan Suka Karya

DAERAH

Lapas Tembilahan Gelar Razia Kamar Hunian Bersama TNI, Deteksi Dini Gangguan Keamanan Dan Ketertiban

DAERAH

Polsek Payung Sekaki Lakukan Pengecekan Alat Pemadam Karlahut dan Embung

DAERAH

Dukung program ketahanan Pangan,Lapas Pekanbaru Panen Sayur

DAERAH

Kalapas Perempuan Kelas II A Pekanbaru Kunjungi LAMR

DAERAH

Pj Gubernur Sumut Hadiri Deklarasi Pemilu Damai 2024

DAERAH

Kegiatan Patroli Dialogis Polrestabes Medan.