Home / TNI/POLRI

Rabu, 18 Maret 2026 - 14:39 WIB

Polres Madina Rilis 11 Kasus Narkotika Selama Februari 2026, 15 Tersangka Diamankan

MANDAILING NATAL | LENSANUSA.COM — Polres Mandailing Natal (Madina) menggelar press release pengungkapan kasus tindak pidana narkotika selama bulan Februari 2026, yang berlangsung di Aula Tantya Sudhirajati Polres Mandailing Natal, Senin (16/3/2026) sore.

Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 16.30 WIB tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Madina AKBP Bagus Priandy, S.I.K., M.Si., didampingi Wakapolres Madina, Kasat Narkoba Polres Madina, serta dihadiri personel Polres Madina dan Polsek Panyabungan.

Dalam pemaparannya, Kapolres Madina menyampaikan bahwa selama bulan Februari 2026, Satresnarkoba Polres Madina bersama Polsek jajaran berhasil mengungkap sebanyak 11 laporan polisi terkait kasus tindak pidana narkotika.

“Dari hasil pengungkapan tersebut, kami berhasil mengamankan sebanyak 15 orang tersangka dengan berbagai peran dalam jaringan narkotika,” ujar Kapolres.

Dari total 15 tersangka, sebanyak 9 orang saat ini ditahan di Rumah Tahanan Polres Madina, 3 orang dititipkan di lembaga pemasyarakatan, dan 3 lainnya menjalani rehabilitasi di panti rehabilitasi di wilayah Padang Sidempuan.

Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan bahwa dari seluruh tersangka, sebanyak 12 orang merupakan bagian dari jaringan narkotika yang berperan sebagai pengedar, penjual, maupun kurir. Sementara 3 orang lainnya merupakan pengguna yang direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan meliputi narkotika jenis sabu seberat 9,01 gram dan ganja seberat 97.845,80 gram. Selain itu, turut disita sejumlah barang bukti pendukung berupa satu unit mobil Avanza warna hitam, tiga unit sepeda motor, sembilan unit handphone, delapan alat hisap sabu (bong), serta uang tunai sebesar Rp2.355.000.

Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 114 ayat (1), Pasal 111 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kapolres Madina menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Mandailing Natal.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika. Upaya penindakan akan terus kami lakukan demi menjaga generasi muda dan menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tegasnya.

Kegiatan press release berlangsung dengan aman dan lancar. Hingga saat ini, situasi kamtibmas di wilayah hukum Polres Mandailing Natal dilaporkan dalam keadaan aman dan kondusif.
(Red/Dilla)

Share :

Baca Juga

LANGKAT

Operasi Ketupat, Pos Yan Tanjung pura Polres langkat Siagakan Petugas Antisipasi Kemacetan

PEKANBARU

Mengaku Intel Polri, Seorang Oknum Menggeledah Sebuah Grosir di Pekanbaru

TNI/POLRI

Ops Lilin Toba 2024, Polresta Deli Serdang Gelar Tes Urine di Bandara KNIA

TNI/POLRI

Aksi Unjuk Rasa Elemen Mahasiswa Di Wilkum Polresta Deli Serdang Berjalan Damai dan Kondusif

TNI/POLRI

Brimob Polda Sumut Bangun Jembatan Darurat di Pelosok Tapsel, Akses Warga Kembali Terhubung

TNI/POLRI

Kapolres Langkat Release Kasus Pencuri Besi Jembatan

BERITA NASIONAL

Giat Jumat Curhat di Masjid Muhajirin Desa Mekar Sari, Ini Himbauan Kapolsek Rantau Alai

TNI/POLRI

Sambut HUT Bhayangkara ke-79, Polda Sumut Gelar Bakti Kesehatan dan Sosial 2000 Warga Belawan