SUMBA BARAT DAYA | LENSANUSA. COM – Seorang guru perempuan di Kabupaten Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur, berinisial MM akhirnya melaporkan serangkaian dugaan tindak kekerasan, ancaman, pelecehan seksual hingga penyebaran konten asusila yang dialaminya selama bertahun-tahun ke Kepolisian Resor Sumba Barat Daya, Sabtu (4/4/2026). Pengaduan tersebut diterima di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dan kini menunggu proses tindak lanjut aparat penegak hukum.
Dalam laporan pengaduannya, Guru MM mengungkapkan bahwa dirinya telah menjadi korban tekanan dan kekerasan sejak masih berstatus pelajar SMA, yang kemudian berlanjut hingga dirinya menempuh pendidikan tinggi dan bekerja sebagai guru di salah satu sekolah Katolik yang ada di Kabupaten Sumba Barat Daya. Terduga pelaku adalah seorang laki-laki berinisial AD, warga Desa Wali Ati, Kecamatan Wewewa Barat.
Kasus ini bermula dari perasaan sepihak terlapor terhadap korban yang tidak pernah mendapatkan balasan. Penolakan tersebut, menurut pengakuan korban, justru memicu serangkaian tindakan intimidatif yang semakin lama semakin mengarah pada kekerasan dan pelecehan. Terlapor disebut-sebut memanfaatkan pengaruhnya dalam membantu pengiriman tenaga kerja ke luar negeri untuk menekan korban melalui ancaman terhadap keluarganya.
“Sejak saya menolak, dia mulai mengancam saya dan keluarga saya. Saya merasa tidak punya pilihan karena dia sering menggunakan posisi dan pengaruhnya untuk menekan saya,” ungkap guru MM dalam keterangannya.
Rentang waktu 2021 hingga 2023 menjadi periode paling kelam bagi korban. Ia mengaku mengalami berbagai bentuk kekerasan fisik, mulai dari pemukulan, penamparan, pencekikan, hingga diinjak pada bagian tubuh tertentu yang meninggalkan luka fisik. Luka tersebut bahkan masih membekas di beberapa bagian tubuhnya seperti dagu dan leher.
Tak hanya kekerasan fisik, Guru MM juga mengaku mengalami pemaksaan hubungan yang tidak dikehendaki dengan ancaman serius terhadap keselamatan keluarganya. Tekanan yang terus-menerus itu berdampak berat pada kondisi mental korban, hingga pada tahun 2023 ia sempat mencoba mengakhiri hidupnya dengan mengonsumsi racun tikus.
“Saya mengalami trauma yang sangat berat. Saya bahkan sempat mencoba bunuh diri karena tidak tahan dengan tekanan yang saya alami,” ujarnya dengan suara bergetar.
Alih-alih berhenti, teror justru berlanjut ke ranah digital pada tahun 2024 hingga 2025. Terlapor diduga menggunakan berbagai nomor telepon baru dan akun media sosial palsu untuk terus mengganggu korban. Bahkan, akun media sosial korban disebut pernah diakses tanpa izin dan digunakan untuk mengirim pesan kepada orang lain, yang memperparah situasi.
Puncak dari rangkaian kejadian tersebut terjadi pada Jumat, 3 April 2026, ketika foto-foto tidak senonoh milik korban tersebar luas di media sosial, khususnya dalam grup Facebook lokal. Foto-foto tersebut disertai narasi yang seolah-olah dibuat oleh korban sendiri, bahkan dilengkapi dengan identitas lengkap seperti nama, alamat, dan tempat kerja korban.
Guru MM menduga kuat bahwa penyebaran konten tersebut dilakukan oleh terlapor, mengingat riwayat panjang kekerasan, ancaman, serta akses terlapor terhadap foto-foto pribadinya di masa lalu.
“Saya sangat terpukul dan malu. Nama baik saya dihancurkan. Foto-foto pribadi saya disebarkan tanpa izin dengan narasi yang sangat merendahkan,” tegasnya.
Akibat kejadian ini, korban mengaku mengalami kerugian besar, tidak hanya secara psikologis dan mental, tetapi juga secara sosial. Ia merasa takut, tertekan, dan kehilangan rasa aman, baik di lingkungan masyarakat maupun di tempatnya bekerja sebagai pendidik.
Dalam pengaduannya, Guru MM meminta pihak kepolisian untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut sesuai hukum yang berlaku serta memberikan perlindungan sebagai korban.
Ia berharap keadilan dapat ditegakkan dan pelaku dapat diproses secara hukum atas seluruh perbuatannya.
Kasus ini diduga melanggar sejumlah ketentuan hukum, di antaranya Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait distribusi konten asusila, pencemaran nama baik, serta ancaman, Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), serta pasal-pasal dalam KUHP terkait penganiayaan dan pemerasan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan kasus tersebut. Namun, laporan yang telah diterima di SPKT menjadi langkah awal bagi korban untuk mencari keadilan atas penderitaan panjang yang dialaminya, sebuah kasus yang membuka kembali wajah kelam kekerasan terhadap perempuan, baik di dunia nyata maupun di ruang digital.***














