Home / DI YOGYAKARTA

Rabu, 15 April 2026 - 13:39 WIB

Polres Bantul Gencar Operasi Peredaran Miras ,Amankan dua Penjual Minuman Beralkohol Tanpa Ijin

BANTUL | LENSANUSA.COM. – ajaran Unit Reskrim Polsek Sewon menggencarkan operasi pemberantasan minuman keras (miras) ilegal di sepanjang Jalan Parangtritis pada Selasa (14/4/2026). Dalam operasi yang berlangsung dari siang hingga petang tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang penjual beserta belasan botol minuman beralkohol.

Operasi ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas instruksi Kapolres Bantul serta penegakan Pasal 37 Perda Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2025 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, mengungkapkan bahwa operasi ini merupakan respon cepat kepolisian atas laporan informasi dari masyarakat yang resah akan peredaran miras di wilayah Sewon.

“Kami tidak memberikan celah bagi peredaran miras tanpa izin, terlebih jenis oplosan yang sangat berisiko bagi nyawa. Berdasarkan informasi warga, tim Unit Reskrim Polsek Sewon langsung bergerak ke dua titik berbeda di sepanjang Jalan Parangtritis,” ujar Iptu Rita Hidayanto dalam keterangannya, Rabu (15/4/2026).

Dua Lokasi Penggerebekan

Lokasi pertama yang disasar petugas berada di kawasan Gabusan, Timbulharjo, Sewon pada pukul 15.50 WIB. Di lokasi ini, polisi mengamankan seorang pria berinisial RE (41), warga asal Pacitan yang berdomisili di Kasihan. Dari tangan RE, petugas menyita 5 botol miras jenis oplosan.

Tak berhenti di situ, operasi berlanjut ke lokasi kedua di Jalan Parangtritis Km 6,5, tepatnya di Dusun Ngijo, Bangunharjo pada pukul 17.50 WIB. Petugas mengamankan pelaku berinisial AN (36), warga Pleret, Bantul.

“Di lokasi kedua, personel kami menemukan barang bukti yang lebih beragam, yakni 4 botol miras oplosan dan 4 botol anggur merah yang dijual secara ilegal oleh pelaku AN,” jelas Iptu Rita.

Komitmen Jaga Kamtibmas

Iptu Rita menegaskan bahwa seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolsek Sewon guna proses penyelidikan dan penegakan hukum lebih lanjut. Ia juga menyampaikan bahwa kepolisian akan terus memantau wilayah-wilayah yang disinyalir menjadi titik transaksi minuman terlarang.

“Tindakan tegas ini diambil untuk menekan potensi kriminalitas. Seringkali keributan atau tindak kejahatan di jalanan bermula dari konsumsi miras. Kami ingin memastikan situasi di Bantul tetap kondusif,” tegasnya.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk terus proaktif memberikan informasi terkait aktivitas ilegal di lingkungan sekitar.

“Kami sangat mengapresiasi masyarakat yang proaktif melapor. Sinergi seperti inilah yang memudahkan tugas kami dalam menjaga keamanan lingkungan,” pungkas Iptu Rita.

Share :

Baca Juga

DI YOGYAKARTA

Wakil Bupati Sleman Buka TMMD Sengkuyung Tahap II TA. 2024

DI YOGYAKARTA

Menyapa Personel Satbrimob, Kapolda DIY Tekankan Pelayanan Prima dan Pengabdian Tanpa Batas

DI YOGYAKARTA

Warga Pencitrejo Kompak Gotong Royong Revitalisasi Potensi Wisata Watu Loncat

BERITA NASIONAL

Momen Istimewa Hari Jadi Sleman, PT Pos Indonesia Luncurkan Perangko Seri Kota Buk Renteng

DI YOGYAKARTA

Pemkab Bantul Serahkan Bantuan Keuangan 2025 untuk 9 Partai Politik

DI YOGYAKARTA

PMI Bantul Gelar Apel HUT ke 80, Refleksi Semangat Memberikan Pelayanan Kemanusiaan

DI YOGYAKARTA

Korps Baret Merah (KOBAME) Gunungkidul Gelar Tasyakuran Dalam Rangka Ulang Tahun Kopassus Ke -73

DI YOGYAKARTA

Mantan Dirut PT Tarumartani Divonis 8 Tahun Penjara dalam Kasus Tindak Pidana Korupsi