Home / DI YOGYAKARTA

Rabu, 15 April 2026 - 13:59 WIB

Polres Bantul Ungkap 3 Kasus Penyalahgunaan Narkotika dan Obat Terlarang Dalam Sepekan !

Keterangan Gambar Ilustrasi

Keterangan Gambar Ilustrasi

BANTUL | LENSANUSA.COM. – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bantul berhasil mengungkap tiga kasus penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang dalam sepekan terakhir. Dari serangkaian operasi tersebut, petugas mengamankan tiga orang tersangka beserta barang bukti berupa ribuan butir pil “sapi” dan puluhan tablet psikotropika jenis Alprazolam.

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, mengonfirmasi bahwa rentetan penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Bantul untuk membersihkan wilayah hukumnya dari peredaran gelap narkoba.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat yang kami tindak lanjuti dengan penyelidikan mendalam, Satresnarkoba Polres Bantul berhasil mengamankan tiga tersangka di lokasi berbeda. Fokus kami adalah menekan peredaran obat-obatan berbahaya yang kerap menyasar generasi muda,” ujar Iptu Rita Hidayanto dalam keterangan resminya, Rabu (15/4/2026).

Ribuan Butir Pil Putih di Sedayu

Pengungkapan terbesar dilakukan terhadap tersangka berinisial AS (25) di kawasan Dingkikan, Argodadi, Sedayu pada Kamis (9/4). Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti yang sangat signifikan.

“Tersangka AS diamankan dengan barang bukti berupa 1.450 butir pil warna putih berlambang Y atau yang biasa disebut ‘pil sapi’. Ribuan pil tersebut disimpan dalam kantong kresek dan kardus handphone,” jelas Iptu Rita.

Petugas juga melakukan pengembangan hingga ke wilayah Sentolo, Kulon Progo, dan mengamankan seorang saksi yang mengaku membeli barang haram tersebut dari tersangka AS.

Penyalahgunaan Psikotropika di Parangtritis dan Sanden

Selain pil koplo, polisi juga mengungkap kasus kepemilikan psikotropika tanpa izin. Di kawasan Mancingan, Parangtritis, petugas menciduk tersangka berinisial BB (26) pada Selasa (14/4) dini hari. Dari penggeledahan, polisi menemukan 80 tablet Alprazolam 1mg yang disimpan dalam tas selempang.

“Tersangka BB mengakui mendapatkan puluhan butir psikotropika tersebut dengan cara membiayai periksa temannya. Tentu ini pelanggaran hukum karena kepemilikannya tidak disertai resep atau izin resmi dari otoritas kesehatan,” tegas Iptu Rita.

Sementara itu, di Dusun Nanggulan, Gadingsari, Sanden, petugas juga mengamankan tersangka MH (34) pada Kamis (9/4) dengan barang bukti 5 tablet Alprazolam.

Ancaman Hukuman Berat

Iptu Rita menambahkan bahwa para tersangka kini telah ditahan di Mapolres Bantul untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Untuk tersangka kepemilikan psikotropika (BB dan MH), kami jerat dengan Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Sedangkan untuk pengedar pil putih (AS), dikenakan Pasal 435 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” tambahnya.

Pihak kepolisian pun mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi jika mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungannya.

“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk penyalahgunaan narkoba. Sinergi masyarakat dan kepolisian adalah kunci utama untuk menjaga Bantul tetap aman dan bersih dari narkoba,” tutup Iptu Rita.

Share :

Baca Juga

DI YOGYAKARTA

PDM Sleman Tegas Tolak Maraknya Peredaran Miras di Kabupaten Sleman

DI YOGYAKARTA

Kompak ! TNI-Polri Bersihkan Lumpur Sisa Banjir di Markas Komando Polsek Imogiri

DI YOGYAKARTA

Panewu Dlingo Hadiri Kenduri Akbar Merti Dusun Saradan

DI YOGYAKARTA

Gudang Rongsok di Pleret Bantul Terbakar, Ditaksir Alami Kerugian 150 Juta

DI YOGYAKARTA

Polisi Pastikan Usut Tuntas Proses Hukum Penganiayaan Driver Ojek Online di Bantul

DI YOGYAKARTA

Tak Kuat Menanjak,Truk Muatan Aspal Terguling di Jalan Patuk-Dlingo

DI YOGYAKARTA

Upacara HUT RI Ke 79 Dan Pengibaran Bendera Di Tengah Laut Pantai Baron Gunungkidul

DI YOGYAKARTA

Identitas Mayat Pria di Sungai Bedog Bantul Terungkap,Keluarga Kenali Pakaian Korban