BANTUL | LENSANUSA.COM. – Jajaran Unit Reskrim Polsek Pundong berhasil meringkus terduga pelaku tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud pasal 476 KUHPidana dengan modus tanyakan penjual emping melinjo kepada korban yang terjadi pada Kamis. (16/04/2026)
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto mengatakan jika pihak berwajib menangkap seorang pria berinisial DIK (46) warga Wirobrajan, Kota Yogyakarta, di rumah kontrakannya yang terletak di Utara Terminal Giwangan Jogja pada hari Jumat (17/04/2026) pukul 18.30 WIB.
“Kami melakukan serangkaian proses penyelidikan dan mendapatkan petunjuk tentang keberadaan pelaku.” ungkap Rita dalam keterangan resminya, Sabtu (18/04/2026).
Setelah ditangkap dan diintrogasi, terduga pelaku mengakui perbuatannya telah melalukan pencurian uang sejumlah Rp 4,5 juta dan ATM PKH di rumah ibu rumah tangga berinisial W (86) yang berada di Padukuhan Semampir, Panjangrejo, Pundong, Bantul.
“Selain menangkap pelaku, kami juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Supra nomor polisi AB 5909 TF warna hitam.” Jelas Rita.
Diketahui dalam pemberitaan sebelumnya, korban didatangi oleh seorang laki-laki tidak dikenal. Kemudian, laki-laki tersebut menanyakan tempat penjual emping melinjo, setelah korban memberikan penjelasan, pelaku menyuruh korban untuk mencuci kaki dan memakai kerudung dengan alasan akan di foto.
Pada saat itu korban menuruti arahan pelaku dan masuk ke dalam rumah. Namun terduga pelaku juga ikut masuk ke dalam rumah dan melancarkan aksinya. Pencurian itu baru disadari oleh korban ketika dirinya keluar rumah dan mendapati tamunya sudah pergi meninggalkan rumah korban dan setelah korban masuk ke kamarnya uang sejumlah Rp 4,5 juta dan ATM PKH raib digondol pelaku. *SY.














