SUMBA TIMUR | LENSANUSA.COM – Kinerja Pemerintah Desa Wanga dalam menangani sengketa tanah antara Intan Asegaf cs (Pelapor) dan Elias Kana cs (Terlapor) menuai kritik tajam. Proses mediasi yang seharusnya menjadi jalan keluar justru dinilai merugikan pihak pelapor akibat penundaan yang berulang kali terjadi tanpa kejelasan.
Penasihat Hukum pelapor dari LBH Non Litigasi LI-TIPIKOR, Stepanus Liti Djawa, menyatakan kekecewaan mendalam atas sikap perangkat desa yang terkesan tidak serius dan diduga tidak netral dalam memfasilitasi sengketa ini.
Persoalan ini bermula sejak mediasi pertama pada 7 Maret 2026. Meski kedua belah pihak hadir, pertemuan berakhir buntu. Pihak pelapor kemudian meminta Berita Acara Hasil Mediasi sebagai dokumen hukum, namun hingga kini dokumen tersebut tak kunjung diserahkan oleh Pemerintah Desa Wanga.
Alih-alih memberikan dokumen, Pemerintah Desa menjadwalkan mediasi kedua pada 28 Maret 2026. Namun, pada hari yang ditentukan, pelapor dan Penasihat Hukumnya harus menelan kekecewaan setelah menunggu di kantor desa dari pukul 09.00 hingga 13.00 WITA tanpa kehadiran satu pun perangkat desa maupun pihak terlapor.
Kejadian serupa kembali terulang pada Sabtu, 18 April 2026. Padahal, jadwal tersebut merupakan kesepakatan yang dibuat langsung oleh Sekretaris Desa.
“Kami sudah hadir sesuai jadwal yang ditentukan, bahkan membawa tokoh masyarakat yang paham sejarah tanah tersebut. Kami menunggu berjam-jam, tetapi pemerintah desa maupun pihak terlapor tidak hadir di kantor,” tegas Stepanus Liti Djawa kepada awak media.
Sekretaris Desa Wanga baru menampakkan diri pada pukul 13.00 WITA setelah dihubungi via telepon. Alasan klasik kembali terlontar; ketidakhadiran disebabkan oleh permintaan penundaan dari pihak terlapor. Hal ini sontak memicu perdebatan karena pemerintah desa dianggap “bermain dua kaki” dan terlalu mengakomodir keinginan pihak terlapor tanpa menghargai waktu pihak pelapor.
“Kalau memang pihak terlapor yang menunda, seharusnya pemerintah desa tetap hadir di kantor desa untuk memberikan penjelasan resmi, bukan justru tidak hadir sama sekali. Ini menyangkut kepastian hukum bagi klien kami,” lanjut Stepanus.
“Kami masih menghormati proses mediasi di tingkat desa. Namun, kami minta keseriusan penuh. Jadwal 25 April nanti harus benar-benar dilaksanakan tanpa alasan lagi,” tutup Stepanus dengan tegas.
Menanggapi tudingan tersebut, Kepala Desa Wanga memberikan penjelasan singkat saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp. Ia mengarahkan agar detail persoalan ditanyakan langsung kepada Sekretaris Desa.
“Bapak hubungi Pak Sekdes yang selama ini beliau fasilitasi, sehingga beliau juga bisa jelaskan kenapa sampai hari ini belum ada kegiatan lanjutan. Saya sedang sakit,” tulis Kades Wanga dalam pesan singkatnya.
Sementara itu, Sekretaris Desa Wanga memberikan respons singkat terkait tudingan ketidaknetralan yang diarahkan kepada pihak pemerintah desa.
“Selamat malam, mohon maaf, saya kurang paham terkait ketidaknetralan kami pemerintah desa yang dimaksud,” jawab Sekdes singkat melalui pesan WhatsApp.
Guna meredam ketegangan, pihak Penasihat Hukum pelapor meminta komitmen terakhir dari Pemerintah Desa. Sekretaris Desa akhirnya menjadwalkan ulang mediasi pada Sabtu, 25 April 2026, dengan janji akan mengirimkan surat penegasan resmi kepada pihak terlapor.
Penetapan jadwal ulang ini dilakukan di hadapan dua tokoh masyarakat setempat, yakni mantan Kepala Desa Wanga dan mantan Kepala Dusun Wanga. | *Red














