Home / DI YOGYAKARTA

Selasa, 28 April 2026 - 16:23 WIB

Polsek Sewon Sikat Peredaran Miras Oplosan

BANTUL | LENSANUSA.COM. – ajaran Unit Reskrim Polsek Sewon berhasil membongkar praktik penjualan minuman keras (miras) ilegal di wilayah Krapyak Wetan, Kalurahan Panggungharjo, Kapanewon Sewon, Bantul, Senin (27/4/2026) petang. Dalam operasi tersebut, petugas menyita puluhan botol miras oplosan siap edar.

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, mengonfirmasi bahwa operasi ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat yang merasa resah dengan adanya aktivitas peredaran miras di lingkungan tersebut.

“Berdasarkan informasi dari warga, tim Unit Reskrim Polsek Sewon yang dipimpin oleh Kanit Reskrim AKP Rudianto langsung bergerak ke lokasi sekitar pukul 17.50 WIB untuk melakukan penggeledahan,” ujar Iptu Rita saat memberikan keterangan kepada awak media.

Identitas Pelaku dan Barang Bukti

Dari hasil penggeledahan di sebuah rumah di Krapyak Wetan, polisi mengamankan seorang pria berinisial DI (54) yang diduga kuat sebagai penjual. Petugas menemukan berbagai bahan baku dan miras yang sudah dikemas dalam botol plastik.

Iptu Rita merinci sejumlah barang bukti yang berhasil disita, di antaranya

5 bantalan plastik alkohol murni ukuran 1 liter.

22 botol alkohol murni ukuran 250 ml.

17 botol minuman alkohol oplosan ukuran 500 ml.

5 dus minuman suplemen (panther) sebagai campuran.

61 botol kosong beserta tutupnya yang siap digunakan untuk mengemas oplosan.

“Pelaku beserta seluruh barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolsek Sewon untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tegas Iptu Rita.

Langkah Tegas Penegakan Perda

Iptu Rita menambahkan bahwa tindakan ini merupakan bentuk penegakan Pasal 37 Perda Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pengendalian, Pengawasan Minuman Beralkohol, dan Pelarangan Minuman Oplosan.

Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus menekan peredaran miras ilegal guna menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif dan mencegah jatuhnya korban akibat konsumsi minuman oplosan yang berbahaya.

“Kami mengapresiasi masyarakat yang berani melapor. Kerja sama seperti inilah yang kita butuhkan untuk menjaga Bantul tetap aman. Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran miras tanpa izin, apalagi jenis oplosan,” tutup Iptu Rita.

Situasi di lokasi penggeledahan dilaporkan aman dan tertib. Polisi mengimbau masyarakat untuk terus proaktif memberikan informasi terkait potensi gangguan keamanan di wilayah masing-masing. *SY.

Share :

Baca Juga

DI YOGYAKARTA

Rayakan HUT Reserse Ke 78, Satresnarkoba Polres Bantul Gelar Bakti Sosial di Panti Asuhan Mustika Tama

DI YOGYAKARTA

Perkelahian Berujung Maut Tewaskan Mahasiswa Asal Papua, Pelaku Terancam Hukuman Maksimal 15 tahun

DI YOGYAKARTA

Ditresnarkoba Polda DIY Berhasil Mengungkap Jaringan Peredaran Sabu Nasional Yogyakarta – Sidoarjo Jawa Timur

DI YOGYAKARTA

Penutupan TMMD Sengkuyung Tahap IV Kodim 0729/Bantul Tahun 2025 “Dengan Semangat TMMD Mewujudkan Pemerataan Pembangunan dan Ketahanan Nasional di Wilayah”

DI YOGYAKARTA

Cegah Kebocoran Pendapatan,Awal Bulan Mei Dispar Ujicoba Terapkan Pembayaran Non Tunai di TPR Baron

DI YOGYAKARTA

Napak Tilas Jejak Sejarah Pabrik Gula di Bantul Yang Terlupakan

DI YOGYAKARTA

Posko PMI Bantul Catat 38 Kasus Lakalantas Tertangani Selama Siaga Lebaran 2025

DI YOGYAKARTA

KOBAME Dan Komunitas Motor CB Jogya Adakan Baksos Air Bersih Di Tepus Gunungkidul.