Home / TNI/POLRI

Minggu, 3 Mei 2026 - 12:31 WIB

Dendam dan Perencanaan di Balik Tragedi Rumbai

PEKANBARU | LENSANUSA.COM – Tabir gelap yang menyelimuti kematian seorang perempuan lansia berinisial DS (60) di Kecamatan Rumbai akhirnya tersingkap. Dalam waktu singkat, aparat gabungan Polresta Pekanbaru dan Ditreskrimum Polda Riau berhasil mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana pembunuhan berencana tersebut.

Ironisnya, kepolisian mengungkap bahwa salah satu terduga otak di balik aksi ini adalah AF, yang merupakan menantu korban.

Modus Penagihan Layanan Daring

Peristiwa yang terjadi pada Rabu (29/4) lalu diduga telah direncanakan. Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Muharman Arta, menjelaskan bahwa para pelaku sempat memantau situasi kediaman korban sebelum melancarkan aksinya.

Mereka mendatangi rumah korban dengan modus berpura-pura menagih pembayaran jasa transportasi daring. Meski sempat pergi karena korban merasa tidak memesan layanan tersebut, para pelaku kembali tak lama kemudian.

“Aksi ini diduga sudah dipersiapkan. Ada yang berperan sebagai perencana dan ada yang menjadi eksekutor di lapangan,” ujar Kombes Muharman dalam keterangannya, Minggu (3/5).

Motif dan Pendalaman Polisi

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, AF mengaku sakit hati karena kerap ditegur oleh mertuanya. Namun, penyidik juga mendalami motif lain, yakni dugaan keinginan untuk menguasai harta benda milik korban.

Pihak kepolisian menaruh perhatian pada cara para pelaku memanfaatkan situasi lingkungan untuk memuluskan tindakan mereka serta membawa lari sejumlah barang berharga.

Pengejaran Hingga ke Luar Provinsi

Upaya para tersangka untuk menghindari petugas berakhir di dua provinsi berbeda. Setelah kejadian, mereka melarikan diri ke arah Sumatera Utara dan Aceh.

  • Pengejaran di Aceh: AF dan SL diamankan oleh tim gabungan di Aceh Tengah pada 30 April malam.

  • Pengejaran di Binjai: Tersangka E dan L diringkus di Kota Binjai pada 1 Mei dini hari.

Dalam proses penangkapan, petugas melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap SL dan E karena dinilai melakukan perlawanan yang membahayakan petugas di lapangan.

Barang Bukti dan Ancaman Hukum

Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa perhiasan emas, alat elektronik, hingga mata uang asing yang diduga milik korban.

Saat ini, keempat tersangka harus menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup. (**/Red)

Share :

Baca Juga

BERITA NASIONAL

Satu Pelaku Penodongan di Sungai Pinang Ogan Ilir Kembali Diringkus Tim Rajawali Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja

TNI/POLRI

Aksi Kemanusiaan di Posko Longsor: Anggota Bhayangkari Tapsel Beri ASI pada Bayi yang Terpisah dari Ibu

TNI/POLRI

Kapolresta Deli Serdang dan Kesbangpol Fasilitasi Mediasi Perkelahian Antar Kelompok Masyarakat di STM Hilir

TNI/POLRI

Wakapolda Sumut Cek Pos Terpadu Operasi Ketupat Toba 2026 di Lapangan Merdeka Medan

TNI/POLRI

Cegah Halinar, Lapas Kelas IIA Binjai Gelar Razia Kamar Hunian Dini Hari

TNI/POLRI

Kasat Narkoba Polres Binjai Tangkap Dua Pemuda Ecer Pil Narkoba

TNI/POLRI

Kapolres Pelabuhan Belawan Silaturahmi dengan Tokoh Masyarakat dan Pemuda Mitra Kamtibmas

TNI/POLRI

Penyidikan Selesai, Polda Sumut Limpahkan 5 Tersangka Dugaan Suap Seleksi PPPK Langkat ke JPU