Home / TNI/POLRI

Minggu, 3 Mei 2026 - 12:31 WIB

Dendam dan Perencanaan di Balik Tragedi Rumbai

PEKANBARU | LENSANUSA.COM – Tabir gelap yang menyelimuti kematian seorang perempuan lansia berinisial DS (60) di Kecamatan Rumbai akhirnya tersingkap. Dalam waktu singkat, aparat gabungan Polresta Pekanbaru dan Ditreskrimum Polda Riau berhasil mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana pembunuhan berencana tersebut.

Ironisnya, kepolisian mengungkap bahwa salah satu terduga otak di balik aksi ini adalah AF, yang merupakan menantu korban.

Modus Penagihan Layanan Daring

Peristiwa yang terjadi pada Rabu (29/4) lalu diduga telah direncanakan. Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Muharman Arta, menjelaskan bahwa para pelaku sempat memantau situasi kediaman korban sebelum melancarkan aksinya.

Mereka mendatangi rumah korban dengan modus berpura-pura menagih pembayaran jasa transportasi daring. Meski sempat pergi karena korban merasa tidak memesan layanan tersebut, para pelaku kembali tak lama kemudian.

“Aksi ini diduga sudah dipersiapkan. Ada yang berperan sebagai perencana dan ada yang menjadi eksekutor di lapangan,” ujar Kombes Muharman dalam keterangannya, Minggu (3/5).

Motif dan Pendalaman Polisi

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, AF mengaku sakit hati karena kerap ditegur oleh mertuanya. Namun, penyidik juga mendalami motif lain, yakni dugaan keinginan untuk menguasai harta benda milik korban.

Pihak kepolisian menaruh perhatian pada cara para pelaku memanfaatkan situasi lingkungan untuk memuluskan tindakan mereka serta membawa lari sejumlah barang berharga.

Pengejaran Hingga ke Luar Provinsi

Upaya para tersangka untuk menghindari petugas berakhir di dua provinsi berbeda. Setelah kejadian, mereka melarikan diri ke arah Sumatera Utara dan Aceh.

  • Pengejaran di Aceh: AF dan SL diamankan oleh tim gabungan di Aceh Tengah pada 30 April malam.

  • Pengejaran di Binjai: Tersangka E dan L diringkus di Kota Binjai pada 1 Mei dini hari.

Dalam proses penangkapan, petugas melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap SL dan E karena dinilai melakukan perlawanan yang membahayakan petugas di lapangan.

Barang Bukti dan Ancaman Hukum

Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa perhiasan emas, alat elektronik, hingga mata uang asing yang diduga milik korban.

Saat ini, keempat tersangka harus menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup. (**/Red)

Share :

Baca Juga

DI YOGYAKARTA

HUT TNI Ke-79, Kodim 0729 / Bantul Gelar Upacara dan Ramah Tamah

SUMATERA UTARA

Polresta Deli Serdang Laksanakan Pengamanan Penyortiran Dan Pelipatan Surat Suara Pemilu 2024

BERITA NASIONAL

Antisipasi Kemacetan Pagi Hari, Personel Polsek Tanjung Raja Laksanakan Giat Stong Point Pagi

TNI/POLRI

Polres Binjai Bentuk Tim Khusus Anti-Begal Guna Tekan Kejahatan Jalanan

TNI/POLRI

Personil Dit Pamobvit Polda Sumut, Sigap Tangkap Pelaku Pencurian HP di Martubung

SUMATERA UTARA

Kapolres Nias Beri Penghargaan Kepada Masyarakat Dan Personil Berprestasi

BERITA NASIONAL

Usai Cuti Hari Raya Idul Fitri 1445 H, Korem 043/Gatam Laksanakan Halal Bihalal

SUMATERA UTARA

Polsek Firdaus Meringkus Terduga Pelaku Pencurian di Gudang PLN Sei Rampah