BINJAI | LENSANUSA.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Binjai kembali melaksanakan operasi Gerebek Sarang Narkoba (GSN) di Desa Perdamaian, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, Senin (4/5/2026).
Operasi yang dimulai sekira pukul 16.00 WIB ini dilakukan setelah kepolisian menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut. Kasat Narkoba Polres Binjai, AKP Ismail Pane, S.H., M.H., memimpin langsung jalannya penggerebekan.
Lokasi Kosong Saat Penggerebekan
Setibanya di lokasi, petugas tidak menemukan satu pun orang di barak tersebut. AKP Ismail Pane menduga rencana kedatangan petugas telah bocor sebelumnya.
“Saat dilakukan penggerebekan, barak sudah dalam keadaan kosong. Diduga kedatangan petugas sudah terendus terlebih dahulu. Namun, lokasi ini disinyalir kuat dijadikan tempat untuk mengonsumsi narkotika jenis sabu,” ujar AKP Ismail Pane.
Dari hasil penyisiran di area sekitar barak, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa:
5 unit alat hisap sabu (bong).
29 buah mancis (korek api gas).
Pemusnahan Barak
Sebagai langkah tegas untuk mencegah lokasi tersebut digunakan kembali, personel Satresnarkoba Polres Binjai menghancurkan dan membakar bangunan semipermanen yang dijadikan barak narkoba tersebut. Tindakan ini diambil menyusul keresahan warga sekitar terhadap aktivitas di lokasi itu.
Kapolres Binjai, AKBP Bambang Christanto (diwakili dalam pernyataan), menegaskan komitmen institusinya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Binjai.
“Polres Binjai tetap berkomitmen untuk terus memberantas dan memusnahkan barak-barak yang digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkoba,” tegasnya.
Imbauan kepada Masyarakat
Pihak kepolisian juga meminta masyarakat untuk terus berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba. Warga diimbau segera melaporkan aktivitas mencurigakan melalui Call Center 110.
(**/Dilla)














