Home / TNI/POLRI

Rabu, 6 Mei 2026 - 22:00 WIB

Dituding Lamban, Polres Siak Tegaskan Penanganan Kasus Pengeroyokan di Tualang Terus Berjalan

SIAK | LENSANUSA.COM – Menanggapi pemberitaan sebelumnya di media lensanusa.com terkait tudingan lambannya penanganan kasus dugaan pengeroyokan, Polres Siak melalui Polsek Tualang memberikan klarifikasi resmi. Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan transparan dan kini telah masuk ke tahap penyidikan.

Kapolsek Tualang melalui Humas Polres Siak menyampaikan bahwa sejak laporan diterima, pihaknya langsung melakukan langkah-langkah penyelidikan intensif. Namun, petugas sempat menemui kendala teknis di lapangan.

Kendala Identitas Pelaku

Pada tahap awal, penyidik menghadapi minimnya petunjuk di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

“Saksi mata yang berada di lokasi tidak mengenali nama maupun tempat tinggal para terduga pelaku. Begitu pula dengan korban yang belum dapat mengidentifikasi pelaku secara jelas saat itu,” tulis Humas Polres Siak dalam keterangan resminya, Rabu (6/5/2026).

Perkembangan Signifikan: Masuk Tahap Penyidikan

Setelah melakukan pengembangan selama beberapa minggu, tim penyidik berhasil mendapatkan bukti krusial berupa rekaman video peristiwa tersebut. Bukti ini menjadi titik terang untuk menyeret para pelaku ke jalur hukum.

Berdasarkan bukti baru tersebut, Polsek Tualang telah melakukan gelar perkara dengan hasil:

  • Peningkatan Status: Perkara resmi dinaikkan dari Penyelidikan ke tahap Penyidikan (Sidik).

  • Surat Perintah Penangkapan: Kepolisian telah menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap para pelaku yang identitasnya telah teridentifikasi.

Komitmen Penuntasan Kasus

Saat ini, tim penyidik Polsek Tualang masih berada di lapangan untuk memburu para pelaku yang identitasnya telah dikantongi. Polres Siak mengimbau masyarakat dan media untuk bersabar serta memberikan dukungan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

“Kami menegaskan bahwa kepolisian berkomitmen penuh untuk menuntaskan kasus ini hingga tuntas. Klarifikasi ini kami sampaikan sesuai amanat UU Pers No. 40 Tahun 1999 demi akurasi informasi bagi publik,” tutup pernyataan tersebut. (*/Red)

Sumber : Humas Polres Siak

Share :

Baca Juga

TNI/POLRI

Kapolres Kepulauan Meranti Lepas Puluhan Peserta Jambore Karhutla 2025

TNI/POLRI

Beri Efek Jera,Timsus Dayok Mirah Polres Pematangsiantar Amankan 3 Sepedamotor Knalpot Brong

TNI/POLRI

Sat Binmas Polres Langkat Gandeng Tokoh Masyarakat Jaga Stabilitas Kamtibmas

SUMATERA UTARA

Kapolres Langkat pimpin Upacara HUT Bhayangkara ke-78 Tahun 2024

TNI/POLRI

Polwan Polres Sibolga Salurkan Bansos untuk Korban Longsor, Hadir Ringankan Beban Warga

TNI/POLRI

Polisi Gerebek Sarang Narkoba di Klambir V, Tiga Pria Diamankan

SUMATERA UTARA

Polresta Deli Serdang Amankan Pelaku Penganiayaan Mahasiswa

DAERAH

AKBP Andrian Pramudianto Melantik Kasat Reskrim dan Kasat Lantas Polres Rohil