Home / BENGKALIS / PEMERINTAH

Sabtu, 9 Mei 2026 - 14:45 WIB

BPJS Ketenagakerjaan BPU Mandiri Bengkalis Beri Diskon Iuran 50 Persen hingga Desember 2026

BENGKALIS | LENSANUSA.COM – Di tengah kondisi ekonomi saat ini, kehadiran perlindungan jaminan sosial menjadi hal yang krusial bagi masyarakat. Agen Resmi BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK) Bukan Penerima Upah (BPU) Mandiri kini hadir di Bengkalis dengan menawarkan program diskon iuran sebesar 50 persen yang berlaku secara nasional.

Masa berlaku promo potongan iuran ini terhitung mulai April hingga Desember 2026.

Agen Resmi BPJS TK BPU Mandiri yang beralamat di Jalan Ahmad Yani, Kota Bengkalis, Jefri Tumangkeng, menjelaskan bahwa kehadiran program ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat dalam mendapatkan jaminan perlindungan bagi keluarga.

“Dengan syarat dan ketentuan yang berlaku, masyarakat diharapkan dapat bergabung menjadi anggota dan memiliki kewajiban untuk membayar iuran tepat waktu setiap bulannya,” ujar Jefri pada Kamis (8/5/2026).

Rincian Iuran dan Promo

Berdasarkan ketentuan promo nasional, terdapat penyesuaian tarif iuran sebagai berikut:

  • Iuran Bulanan: Dari harga normal Rp16.800, kini menjadi Rp8.400 (Pembayaran dibulatkan menjadi Rp9.000).

  • Iuran Tahunan: Dari harga normal Rp201.600, kini hanya menjadi Rp126.000 (Pembayaran dibulatkan menjadi Rp127.000).

Program dan Manfaat Jaminan

BPJS TK BPU Mandiri menawarkan beberapa pilihan paket perlindungan kepada calon peserta:

  1. Paket 2: Terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

  2. Paket 3: Terdiri dari JKK, JKM, serta Jaminan Hari Tua (JHT) dengan nilai iuran berbeda, yakni Rp28.400 per bulan.

Manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK):

  • Pengobatan tanpa batas biaya (sesuai indikasi medis).

  • Penggantian penghasilan selama tidak bekerja.

  • Santunan cacat.

  • Santunan meninggal dunia akibat kecelakaan kerja sebesar Rp70.000.000.

  • Beasiswa pendidikan untuk anak maksimal senilai Rp174.000.000.

Manfaat Jaminan Kematian (JKM) Biasa:

  • Santunan kematian sebesar Rp42.000.000 (Bagi peserta dengan masa keanggotaan di atas 3 bulan).

  • Santunan kematian sebesar Rp10.000.000 (Bagi peserta dengan masa keanggotaan di bawah 3 bulan).

Jefri mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk segera mendaftarkan diri guna memproteksi diri dan keluarga dari risiko sosial dan ekonomi di masa depan.

“Mari bersama-sama kita lindungi diri dan keluarga dengan mendaftarkan diri di program BPJS Ketenagakerjaan ini,” pungkasnya.

(JM / PW MOI)

Share :

Baca Juga

DAERAH

Rutan Kelas I Medan Berikan Extrafooding Kepada Warga Binaan Selama Ramadhan

PEMERINTAH

Bupati Nias Barat Pimpin Upacara Peringatan Hari Pahlawan Nasional Ke-78

ADVERTORIAL

Pemkab Bengkalis Dorong Akselerasi Proyek Kabel Listrik Bawah Laut

DUMAI

Bupati Lingga Silaturahmi Walikota Dumai di Daik Lingga

PEMERINTAH

Perkembangan Informasi Terkini Coretax DJP

PEMERINTAH

Wonosari Siapkan Lahan 1 Hektar untuk Jagung Pakan, Dukung Program Ketahanan Pangan

BENGKALIS

Rapat Realisasi Fisik dan Keuangan APBD 2025 per Agustus, OPD Zona Merah Diminta Akselerasi

BENGKALIS

Pemdes Desa Meskom Memberikan Makanan Tambahan Untuk Anak – Anak Stunting