Home / TNI/POLRI

Senin, 11 Mei 2026 - 18:34 WIB

Sidang Praperadilan, Tangkap Maling Jadi Tersangka, Keluarga Bentangkan Spanduk Minta Keadilan pada Prabowo

MEDAN | LENSANUSA.COM – Sidang gugatan praperadilan yang diajukan Persadaan Putra Sembiring dkk terkait penetapan tersangka oleh Polrestabes Medan memasuki agenda pembacaan kesimpulan. Persidangan digelar di Ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (11/5/2026).

Kasus ini menyita perhatian publik lantaran pemohon mengklaim diri sebagai korban pencurian yang justru ditetapkan sebagai tersangka dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah mengamankan terduga pelaku pencurian.

Harapan Kuasa Hukum

Kuasa hukum pemohon, Ramses Butarbutar, S.H., mengapresiasi ketegasan hakim tunggal Pinta Uli Br. Tarigan dalam memimpin jalannya persidangan. Ia berharap putusan hakim nantinya bersandar pada fakta persidangan dan alat bukti yang sah.

“Kami berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya berdasarkan fakta dan keterangan saksi yang telah dihadirkan selama proses ini,” ujar Ramses usai persidangan.

Aksi Bentang Spanduk

Usai sidang, keluarga tersangka melakukan aksi membentangkan spanduk di area pengadilan. Spanduk tersebut ditujukan kepada Presiden Prabowo Subianto sebagai bentuk permohonan perlindungan hukum.

“Pak Prabowo Tolong Kami. Datanglah ke Polrestabes Medan, lihatlah bagaimana korban yang disuruh polisi nangkap maling jadi tersangka,” demikian bunyi tulisan dalam spanduk tersebut.

Keluarga Tagih Janji Kapolrestabes

JS, salah satu orang tua pemohon, menyatakan kekecewaannya terhadap penanganan kasus di kepolisian. Ia mengaku sempat bertemu dengan Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Calvin Simanjuntak, yang disebut menjanjikan penyelesaian perkara saat proses penangguhan penahanan di kawasan Petisah beberapa waktu lalu.

“Saat itu kami dijanjikan dalam satu sampai dua minggu masalah ini akan selesai dengan metode tertentu meski tanpa restorative justice. Syaratnya agar tidak diviralkan lagi. Namun sampai saat ini janji itu belum ditepati,” ungkap JS.

JS menambahkan, status tersangka dan DPO yang disematkan kepada keluarganya telah menimbulkan keresahan sosial di lingkungan tempat tinggal mereka. “Kami yang kemalingan, tapi kami pula yang jadi tersangka. Kami mohon masalah ini diselesaikan secara kemanusiaan,” tambahnya.

Atensi Komisi III DPR RI

Perkara ini sebelumnya juga telah mendapat sorotan dari Komisi III DPR RI. Ketua Komisi III, Habiburokhman, menyatakan pihaknya terus memantau perkembangan kasus ini.

“Sudah kami atensi, penangguhan penahanan (sebelumnya) juga atas atensi kami,” ujar Habiburokhman singkat kepada pihak keluarga.

Putusan praperadilan ini menjadi momen yang dinantikan publik sebagai bentuk kepastian hukum terkait prosedur penetapan tersangka yang dilakukan oleh penyidik Polrestabes Medan.

(Red/Dilla)

Share :

Baca Juga

DAERAH

Danrem 031/WB pimpin Apel Kehormatan dan Renungan Suci di TMP Kusuma Dharma.

TNI/POLRI

Ops Lilin Toba 2024, Polresta Deli Serdang Gelar Tes Urine di Bandara KNIA

TNI/POLRI

Sambut HUT Bhayangkara ke-79, Polresta Deli Serdang Gelar Bhakti Religi di Tempat Ibadah

TNI/POLRI

Bhabinkamtibmas Polsek Stabat Dampingi Perencanaan Saluran Irigasi untuk Dukung Ketahanan Pangan Nasional

TNI/POLRI

Kodim 0203 Langkat Resmi Buka TNI Manunggal Membangun Desa ke 123 TA 2025

DAERAH

Polres Pelalawan gelar acara Syukuran Hari Bhayangkara ke -78 tahun 2024, Ini harapan Kapolres.

LANGKAT

Polres Langkat Amankan Rapat Pleno Rekapitulasi Pemilu 2024

TNI/POLRI

Kapolri Tegaskan Personel dan Logistik Dikerahkan ke Lokasi Terisolir Bencana Sumatera