Home / TNI/POLRI

Jumat, 15 Mei 2026 - 15:30 WIB

Diburu Sampai ke Jambi, Polda Sumut Tangkap 2 Pelaku Begal Sadis di Angkot Morina 81 yang Viral di Medsos

MEDAN | LENSANUSA.COM — Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara melalui Subdit III Jatanras bersama Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan dan Unit Reskrim Polsek Medan Labuhan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) atau begal bersenjata tajam di dalam angkutan kota Morina 81 yang sempat viral di media sosial.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua pelaku yang diduga terlibat dalam aksi brutal terhadap sejumlah penumpang perempuan di Jalan KL Yos Sudarso, kawasan Mabar, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, Selasa (7/4/2026) siang.

Aksi pelaku sempat menghebohkan publik setelah rekaman video korban melompat dari angkot yang melaju kencang beredar luas di media sosial.

Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol. Whisnu Hermawan F., S.I.K., M.H. melalui Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk keseriusan Polda Sumut dalam merespons keresahan masyarakat terhadap aksi kriminal jalanan yang membahayakan keselamatan warga.

“Begitu kejadian ini viral dan menimbulkan keresahan luas di masyarakat, Kapolda Sumut langsung memberikan perhatian khusus dan memerintahkan Ditreskrimum bergerak cepat mengungkap para pelaku. Ini menjadi komitmen kami bahwa setiap tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat akan ditindak tegas,” ujar Ferry, Jumat (15/5/2026).

Ia menjelaskan, dua tersangka yang diamankan yakni EN alias Memes alias Tatoo (44) dan SLS alias Ringo (36).

Dalam aksi tersebut, SLS alias Ringo berperan sebagai eksekutor yang mengancam korban menggunakan parang, melukai korban, merampas handphone, hingga mendorong korban keluar dari angkot yang sedang melaju. Sementara EN yang merupakan sopir cadangan angkot Morina 81 diduga ikut membantu aksi dengan mempercepat laju kendaraan agar teriakan korban tidak terdengar warga.

“Modus mereka cukup terencana. Pelaku utama berpura-pura menyandera sopir agar seolah-olah tidak ada kerja sama, padahal keduanya sudah bersekongkol sejak awal,” katanya.

Peristiwa itu terjadi saat para korban menaiki angkot Morina 81 untuk beraktivitas. Ketika kendaraan melintas di kawasan Mabar, salah satu pelaku tiba-tiba mengeluarkan parang dan mengancam para penumpang perempuan.

Korban Julia Pratiwi kehilangan satu unit handphone Samsung dan mengalami luka lecet. Korban lainnya, Erika Hasibuan, kehilangan dua unit handphone serta mengalami luka serius, termasuk patah tiga gigi dan luka di kepala akibat didorong keluar dari angkot.

Sementara Nova Yanti Porman Tampubolon mengalami luka bacok di tangan kanan dan cedera pada kaki setelah melompat menyelamatkan diri dari dalam kendaraan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi lebih dulu menangkap EN di Kabupaten Samosir pada 25 April 2026. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan handphone milik korban dan pakaian yang digunakan saat beraksi.

Pengembangan kemudian dilakukan terhadap pelaku utama, SLS, yang diketahui melarikan diri ke wilayah perkebunan di Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi.

Tim gabungan Ditreskrimum Polda Sumut bersama personel setempat melakukan pengejaran hingga ke area perkebunan sawit yang aksesnya disebut mencapai lima jam perjalanan dari jalan utama.

“Tim harus melakukan pemetaan lokasi dan pengendapan semalaman sebelum akhirnya berhasil menangkap tersangka di sebuah pondok perkebunan sawit,” ujar Ferry.

Saat proses pengembangan pencarian barang bukti parang di kawasan Mabar, tersangka SLS disebut melakukan perlawanan dan berupaya menyerang petugas untuk melarikan diri.

Polisi mengaku telah memberikan peringatan, namun tersangka tetap agresif sehingga personel mengambil tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkan pelaku.

“Tindakan tegas terukur dilakukan karena tersangka membahayakan keselamatan petugas saat proses pengembangan. Saat ini tersangka sudah mendapat perawatan medis dan proses penyidikan terus berjalan,” ungkap Ferry.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui EN merupakan residivis kasus pencurian dan narkoba, sedangkan SLS merupakan daftar pencarian orang (DPO) kasus curanmor di wilayah Medan sejak 2020.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa parang yang digunakan pelaku, pakaian saat beraksi, sepasang sepatu yang terekam dalam video viral, serta handphone milik korban.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan dengan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman berat. (*/Dilla)

Share :

Baca Juga

TNI/POLRI

Dua Pria Sebagai Pengedar Narkoba, Ditangkap Satresnarkoba Polres Binjai

BERITA NASIONAL

Polsek Tanjung Raja Bersama Tim Damkar dan BPBD OI Bantu Evakuasi Korban Kebakaran di Pasar Buah Tanjung Raja

TNI/POLRI

Dialog Penguatan Internal Polri: Merajut Kebhinnekaan dan Meneguhkan Nilai Kebangsaan Menuju IndonesiaEmas 2045

SUMATERA UTARA

Hari Bhayangkara Ke-78 Wakapolres Langkat Pimpin Upacara Ziarah Makam Pahlawan

TNI/POLRI

Rutan Kelas I Medan, Laksanakan Upacara Bendera Peringatan Hari Kebangkitan Nasional

TNI/POLRI

Tim Gabungan Polri-TNI Gerebek Lokasi Judi di Pancur Batu, Dihadang Warga

HUKUM/KRIMINAL

Dua Juru Parkir Liar di Medan Diamankan Polisi, Salah Satunya Pernah Viral di Medsos

TNI/POLRI

Brimob Polda Sumut Siaga Awasi Arus Mudik Balik di Terminal Amplas