BANTUL | LENSANUSA.COM. – Polsek Pandak, Polres Bantul, melakukan penggerebekan terhadap sebuah rumah yang diduga menjual minuman keras (miras) ilegal di Dusun Jigudan, Triharjo, Pandak, Bantul. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah botol miras jenis oplosan.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, mengonfirmasi bahwa razia tersebut digelar pada Kamis (14/5/2026) malam sekitar pukul 19.00 WIB. Kegiatan ini merupakan bagian dari Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) untuk menjaga situasi kamtibmas di wilayah hukum Bantul.
Operasi ini menyasar rumah milik seorang pria berinisial S (45), yang sehari-hari bekerja sebagai buruh tani. Berdasarkan laporan masyarakat dan hasil penyelidikan petugas, rumah tersebut disinyalir kerap menjadi lokasi transaksi miras.
Saat dilakukan penggeledahan di lokasi, petugas menemukan barang bukti berupa:
5 botol minuman oplosan jenis AL berukuran masing-masing 600 ml.
Iptu Rita menambahkan bahwa operasi ini merupakan tindak lanjut dari Surat Telegram Kapolda DIY mengenai penindakan terhadap maraknya peredaran miras dan perjudian di wilayah DIY.
Polres Bantul memastikan tidak akan memberikan ruang bagi peredaran miras ilegal, mengingat efek negatifnya yang seringkali menjadi pemicu tindak kriminalitas maupun gangguan ketertiban umum lainnya.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mengetahui adanya aktivitas penjualan miras ilegal atau perjudian di lingkungannya. Kami akan langsung tindak tegas,” pungkasnya. *SY.














