Home / TNI/POLRI

Senin, 18 Mei 2026 - 11:06 WIB

Polres Binjai Amankan Seorang Terduga Pengedar dan Dua Pengguna Narkoba

BINJAI | LENSANUSA.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai kembali berhasil menangkap 3 (tiga) orang laki-laki sebagai pengedar narkoba dii wilayah hukum polres Binjai, Sabtu (16/5/26).

Dari penangkapan tersebut, petugas mengamankan 3 (tiga) orang tersangka sebagai pengedar dengan inisial AP (26), desa Sei Semayang Kecamatan sunggal ditangkap di TKP, jalan Apel kelurahan Sukaramai kecamatan Binjai Barat pukul 15.00 wib.

Sedangkan EY (26), desa tanjung ibus kecamatan secanggang bersama *AS (28), desa perdamaian kecamatan Stabat kabupaten langkat, diamankan oleh TIM pemburu Begal dibawah pimpinan IPDA Novriko Sijabat, S.H., saat melaksanakan hunting di jalan Megawati kecamatan Binjai Timur, pukul 19.00 wib ucap Katim

Pengungkapan jaringan ini diawali dengan adanya informasi masyarakat yang direspon langsung oleh Kasat Narkoba AKP Ismail Pane, S.H., M.H., untuk menindak lanjuti informasi tersebut, kemudian menerintahkan Timnya untuk melakukan penyelidikan.

Dari hasil penindakan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti dari tangan ketiga pelaku :

” Dari pelaku AP (26) diamankan barang bukti : 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik klip transparan dengan berat brutto 3,01 gram, ‎1 (satu) buah kotak rokok surya (tempat menyimpan sabu) serta 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Mio dengan No. Pol : BK 5344 SY.

‎” Terhadap pelaku EY (26) & AS (28) diamankan barang bukti berupa : 1 (satu) plastik klip transparan berisikan narkotika jenis sabu, Berat Brutto : 0,59 gr, 1 (satu) unit Hp Merk Realme warna biru serta 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Vario BK 5856 IP.

Terhadap AP (26), EY (26) & AS (28) dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 609 ayat (1) huruf a UU. RI No.1 tentang KUHP Jo UU. RI No. 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, dengan hukuman penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun.,

Sedangkan terhadap EY (26) & AS (28) dijerat dengan pasal 127 ayat (1) huruf A UU. RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika., tegas AKP Ismail Pane.

Kapolres Binjai, juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif membantu kepolisian dengan memberikan informasi melalui coll center 110, keberhasilan pengungkapan kasus narkoba ini diharapkan mampu memberikan rasa aman & nyaman bagi masyarakat. Kami tetap berkomitmen untuk brantas terhadap peredaran narkoba di Wilkum Polres Binjai. tegas AKBP Mirzal.

(**/Dilla)

Share :

Baca Juga

HUKUM/KRIMINAL

Rutan I Medan Kanwil Kemenkumham Sumut Sinergitas dengan TNI

DAERAH

Berikan Edukasi Lalu Lintas,Subdit Gakkum Cegah Kecelakaan di Jalan Tol Pekanbaru-Dumai

TNI/POLRI

Poltabes Medan Melakukan Patroli Sepatu Roda dan Motor Listrik

TNI/POLRI

Ops Ketupat Toba 2025, Sub Satgas Dokkes Polres Langkat Patroli Medis ke Pos Pelayanan

TNI/POLRI

Kabaharkam Polri Mengunjungi Posko Bencana di Kabupaten Aceh Tamiang

SUMATERA UTARA

Jumat Curhat Polresta Deli Serdang di Posko Kampung Bersih Narkoba

BERITA NASIONAL

Jalin Sinergitas dan Silaturahmi, 7 Perwakilan Kepala Desa di Kecamatan Kandis Kunjungi Polsek Rantau Alai

TNI/POLRI

Terlibat di 6 TKP, Pencuri Spesialis Rumah Kosong Ditangkap di Atap Seng