Home / TNI/POLRI

Rabu, 27 Mei 2026 - 15:26 WIB

Rumah Kosong Pinggir Sungai Jadi Lokasi Transaksi Sabu, Polisi Menyamar dan Ringkus Pengedar

MEDAN | LENSANUSA.COM – Sebuah rumah kosong di pinggir sungai di kawasan Jalan Mangkubumi, Kecamatan Medan Maimun, diduga dijadikan lokasi transaksi narkotika jenis sabu. Aktivitas yang disebut-sebut telah meresahkan warga sekitar itu akhirnya terbongkar setelah personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara turun melakukan penyelidikan dan menyamar sebagai pembeli.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial JS alias A (32), warga Jalan Mangkubumi Los II, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan.

Penangkapan dilakukan pada Selasa (26/5/2026) sekitar pukul 18.22 WIB di sebuah rumah kosong yang berada di pinggir sungai, kawasan Jalan Mangkubumi Los II.

Dari tangan pelaku, petugas menemukan satu plastik klip bening berisi sabu dengan berat bruto mencapai 4,33 gram. Selain itu, polisi juga mengamankan 50 plastik klip kosong, satu sendok sabu dari pipet plastik, satu timbangan elektrik, uang tunai Rp85 ribu serta sebuah kotak kacamata.

Informasi yang diperoleh menyebutkan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan dugaan maraknya peredaran narkotika di kawasan tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, petugas kemudian melakukan observasi dan pemantauan terhadap aktivitas yang berlangsung di lokasi.

Setelah memastikan target, petugas menjalankan teknik undercover buy atau pembelian terselubung dengan berpura-pura menjadi pembeli dan memesan sabu senilai Rp50 ribu kepada pelaku.

Saat transaksi berlangsung, petugas yang telah berada di lokasi langsung bergerak cepat dan mengamankan pelaku tanpa memberi kesempatan melarikan diri.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang yang dikenal dengan nama panggilan Awi yang saat ini masih dalam penyelidikan.

Pelaku juga mengaku membeli sabu sebanyak lima gram seharga Rp330 ribu, kemudian menjualnya kembali dengan harga Rp400 ribu per gram untuk mendapatkan keuntungan.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombespol Ferry Walintukan, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polda Sumut dalam mempersempit ruang gerak pelaku narkotika.

“Peredaran narkoba tidak hanya merusak individu, tetapi juga lingkungan sosial masyarakat. Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku dan mengembangkan jaringan yang terlibat,” ujar Ferry.

Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Ditresnarkoba Polda Sumut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, sementara petugas masih memburu pemasok yang disebutkan pelaku.
(Red/Dilla)

Share :

Baca Juga

TNI/POLRI

Kapolres Langkat Safari Jumat, Berikan Edukasi Kamtibmas dan Perkuat Sinergi dengan Masyarakat

TNI/POLRI

Pelantikan dan Milad ke-7 Paguyuban Bilal Mayit dan Penggali Kubur Kota Medan, Gelar Bhakti Sosial

TNI/POLRI

Patroli Ramadhan Humanis, Patroli Gabungan Jamin Keamanan Tarawih di Tebing Tinggi

TNI/POLRI

Menjaga Sumut dari Bahaya Narkoba, Polda Sumut Jadi Garda Depan Penyelamat Generasi

TNI/POLRI

Polda Sumut Pastikan Kelancaran Distribusi Bantuan, Polri Siap Berkolaborasi dengan Semua Pihak

TNI/POLRI

Polda Sumut Ikuti Panen Raya Jagung Serentak Bersama Presiden Prabowo

TNI/POLRI

Bantu Korban Banjir, Brimob Sumut Bangun Rumah Swadaya di Tapanuli Selatan

TNI/POLRI

Gagal Kabur, Polisi Berhasil Tangkap Kawanan Pencuri di Belawan