Home / DI YOGYAKARTA

Jumat, 29 Mei 2026 - 18:43 WIB

Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Yamaha Mio Z di Trirenggo Bantul

BANTUL  | LENSANUSA.COM. – Polsek Bantul berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah Nogosari, Trirenggo, Bantul. Pelaku berinisial MD alias Pedet (31) berhasil diamankan aparat kepolisian dua hari setelah kejadian.

Kapolsek Bantul, Kompol Rapiqoh jika pada Kamis (21/05/2026) sekira pukul 05.15 WIB, korban seorang perempuan berinisial KW (47) kehilangan sepeda motor Yamaha Mio Z nomor polisi AB 2643 IJ yang diparkirkan di garasi samping rumah.

“Pintu garasi dalam keadaan terbuka atau tidak ditutup sebelum kejadian.” Ucapnya pada wartawan saat jumpa pers ,Jumat (29/05/2026)

Kemudian korban sempat menanyakan hal tersebut kepada suaminya namun juga tidak mengetahui keberadaan motornya.

“Suami korban terakhir melihat motornya pada pukul 01.30 WIB. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar 16,5 juta rupiah.” Jelasnya.

Mendapat laporan tersebut, Polsek Bantul bersama Resmob Polres Bantul dan Jatanras Polda DIY selanjutnya melakukan serangkaian penyelidikan dan memeriksa keterangan saksi-saksi serta rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Berdasarkan bukti-bukti yang didapat, akhirnya petugas berhasil menangkap MD di rumahnya pada Sabtu (23/05/2026) sekira pukul 21.30 WIB.

“Pelaku mengakui perbuatannya. MD melakukan pencurian dengan cara berangkat dari rumah berjalan kaki, sambil mencari sesuatu barang yang bisa dicuri.” Ungkapnya.

Selain itu, tersangka mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor di lokasi lain pada Rabu (29/4/2026) sekitar pukul 03.30 WIB di Dusun Jetak, Ringinharjo, Bantul.

Dalam aksi sebelumnya, pelaku mencuri sepeda motor Honda Scoopy warna cokelat yang saat itu kuncinya tertinggal di dashboard kendaraan. Motor hasil curian tersebut kemudian dijual melalui media sosial kepada orang yang tidak dikenal dengan harga Rp 4 juta.

“Kasus pencurian kedua tersebut masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian,” katanya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun *SY

Share :

Baca Juga

DI YOGYAKARTA

Kondisi Politik di Sleman Belum Jelas, DEW Prediksi Ada Potensi Kustini Gandeng Erina Guhdono Berpasangan Dalam Pilbup Nanti

DI YOGYAKARTA

Dandim 0732/Sleman Bersama Forkompinda Pantau Pelaksanaan Pengamanan Persiapan Pergantian Tahun 2025.

DI YOGYAKARTA

Kejari Bantul Periksa Beberapa Saksi Dugaan Penyelewengan Dana BUMKal di Kalurahan Jatimulyo Dlingo

DI YOGYAKARTA

Dua Anggota Brimob Ditembak di Kulonprogo, Pelaku Berhasil di bekuk

DI YOGYAKARTA

Polda DIY Gelar Syukuran HUT Ke-80 Korps Brimob Polri, Irjen Pol Anggoro Sukartono Terima Gelar Warga Kehormatan

DI YOGYAKARTA

Kuatkan Persatuan Lewat Olahraga, Polda DIY Gelar Upacara Haornas 2025

DI YOGYAKARTA

Presiden Ke-6 RI SBY Ziarah ke Makam Sultan Agung

DI YOGYAKARTA

Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Polda DIY Gelar Lomba Safety Riding dan Lomba Tenis Internal