BANTUL | LENSANUSA.COM. – Polsek Bantul berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah Nogosari, Trirenggo, Bantul. Pelaku berinisial MD alias Pedet (31) berhasil diamankan aparat kepolisian dua hari setelah kejadian.
Kapolsek Bantul, Kompol Rapiqoh jika pada Kamis (21/05/2026) sekira pukul 05.15 WIB, korban seorang perempuan berinisial KW (47) kehilangan sepeda motor Yamaha Mio Z nomor polisi AB 2643 IJ yang diparkirkan di garasi samping rumah.
“Pintu garasi dalam keadaan terbuka atau tidak ditutup sebelum kejadian.” Ucapnya pada wartawan saat jumpa pers ,Jumat (29/05/2026)
Kemudian korban sempat menanyakan hal tersebut kepada suaminya namun juga tidak mengetahui keberadaan motornya.
“Suami korban terakhir melihat motornya pada pukul 01.30 WIB. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar 16,5 juta rupiah.” Jelasnya.
Mendapat laporan tersebut, Polsek Bantul bersama Resmob Polres Bantul dan Jatanras Polda DIY selanjutnya melakukan serangkaian penyelidikan dan memeriksa keterangan saksi-saksi serta rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Berdasarkan bukti-bukti yang didapat, akhirnya petugas berhasil menangkap MD di rumahnya pada Sabtu (23/05/2026) sekira pukul 21.30 WIB.
“Pelaku mengakui perbuatannya. MD melakukan pencurian dengan cara berangkat dari rumah berjalan kaki, sambil mencari sesuatu barang yang bisa dicuri.” Ungkapnya.
Selain itu, tersangka mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor di lokasi lain pada Rabu (29/4/2026) sekitar pukul 03.30 WIB di Dusun Jetak, Ringinharjo, Bantul.
Dalam aksi sebelumnya, pelaku mencuri sepeda motor Honda Scoopy warna cokelat yang saat itu kuncinya tertinggal di dashboard kendaraan. Motor hasil curian tersebut kemudian dijual melalui media sosial kepada orang yang tidak dikenal dengan harga Rp 4 juta.
“Kasus pencurian kedua tersebut masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian,” katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun *SY














