Home / TNI/POLRI

Sabtu, 30 Mei 2026 - 10:50 WIB

Pelaku Residivis Kasus Narkoba Kembali Ditangkap Satresnarkoba Polres Binjai

BINJAI | LENSANUSA.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai berhasil menangkap 4 (empat) orang laki-laki yang sedang mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu dengan inisial F (37), KS (55), AM (38) & S als IPIN (33).

Komitmen terhadap pemberantasan narkoba ini terus ditunjukkan polres Binjai, melalui operasi under cover oleh sat narkoba polres Binjai sehingga berhasil menangkap 4 (empat) pria yang diduga sebagai bandar narkoba jenis sabu-sabu di wilayah hukum polres Binjai, “ucap Kasat Narkoba AKP Ismail Pane, S.H., M.H.

Adapun lokasi penangkapan terhadap para pengedar yaitu, pelaku KS (55 & AM (38) ditangkap petugas di jalan Banda Kelurahan Damai (Binjai Utara), Kamis (28/5/26) pukul 19.00 wib, pelaku S als IPIN (33) ditangkap di Jalan Ir. H. Juanda kelurahan Timbang Langkat (Binjai Timur), Jumat (29/5/26) pukul 01.30 wib. Sedangkan terhadap pelaku F (37) di tangkap di jalan Danau Poso kelurahan Sumber Karya (Binjai Timur) , Kamis (28/5/26) pukul 18.15 wib. Pelaku ini juga merupakan residivis dan sudah pernah dihukum tahun 2015 dengan kasus narkoba jenis ekstasi sebanyak 100 butir., tegas AKP Ismail Pane, S.H.,MH.

” Dari hasil penindakan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan total berat 3,02 gram, 1 buah timbangan elektrik, 1 buah skop terbuat dari plastik, 1 unit HP Android serta 2 bungkus plastik klip kosong.

Pengungkapan jaringan ini diawali dengan informasi masyarakat terkait adanya peredaran narkoba yang langsung direspon oleh Kasat Narkoba AKP Ismail Pane, S.H., M.H., Tim diterjunkan untuk melakukan penyelidikan secara undercover di lokasi.,

Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Thn 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 609 ayat (1) huruf a UU. RI No.1 tentang KUHP Jo UU. RI No. 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, dengan hukuman penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun,” tegas Kasat Narkoba.

Kapolres Binjai AKBP Mirzal menegaskan, keberhasilan pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polres Binjai dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

“Kami berkomitmen penuh memberantas narkoba serta peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan dalam memberikan informasi demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” tegas Kapolres.

Masyarakat juga diimbau untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan melalui layanan Call Center 110 Polri.

(**/Dilla)

Share :

Baca Juga

DAERAH

Sat Res Narkoba Polres Langkat Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja. 

TNI/POLRI

Polsek Sunggal Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan, Enam Pelaku Diamankan

BENGKALIS

Pos Keamanan Diterobos, Ratusan Masa Mengusir Petugas Jaga Dan Intimidasi Para Pekerja PT . Sinar Inti Sawit ‎

TNI/POLRI

Brimob Sumut Turun ke Sungai, Aksi Nyata Menjaga Kehidupan dan Masa Depan Kota Medan

DAERAH

Korem 031/Wira Bima Bersama Polsek Lima Puluh dan KPAI Riau Berhasil Bongkar Sindikat Perdagangan Bayi Online.

TNI/POLRI

Patroli Brimob Polda Sumut Sisir Titik Rawan di Medan, Antisipasi Geng Motor dan Kejahatan Jalanan

ROKAN HULU

Diduga Alergi Media, Kanit Reskrim Polsek Bonai DS Blokir Wartawan

BERITA NASIONAL

Hari Kedua Volley Ball Kapolri Cup 2023, Tim DKI Jakarta Kalahkan Bengkulu