Home / DI YOGYAKARTA

Senin, 22 Juni 2026 - 22:55 WIB

Anak Mantan Bupati Sleman Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata Susul Bapaknya

Tersangka RA dingelandang ke Rutan Wirogunan Yogyakarta (Ket.Foto)

Tersangka RA dingelandang ke Rutan Wirogunan Yogyakarta (Ket.Foto)

YOGYAKARTA | LENSANUSA.COM. – Penanganan skandal korupsi dana hibah pariwisata Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) di Kabupaten Sleman tahun anggaran 2020 memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman resmi menahan anggota DPRD Kabupaten Sleman, Inisial RA  Senin malam (22/06/ 2026).

Politisi muda yang merupakan anggota DPRD Aktif dari Partai Amanat Nasional yang juga merupakan anak kandung mantan Bupati Sleman Sri Purnomo dan Kustini Sri Purnomo tersebut dijebloskan ke sel tahanan Rutan.seusai menjalani pemeriksaan dan langsung dinaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka.

Kepala Kejaksaan Negeri Sleman Bambang Yunianto dalam keterangan resminya mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik meningkatkan status RA dari saksi menjadi tersangka pada Senin (22/06/2026).

“Hari ini Senin tanggal 22 Juni 2026 penyidik Kejaksaan Negeri Sleman telah meningkatkan status seorang saksi dan menetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Dalam Pengelolaan Dana Hibah Pariwisata di Kabupaten Sleman Tahun 2020 yaitu saksi dengan inisial RA yang merupakan Anggota DPRD Kabupaten Sleman Periode 2019–2024 dan periode 2024–2029,” kata Bambang dalam keterangan tertulisnya,Senin (22/06)

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka RA diduga berperan aktif dalam pengelolaan Dana Hibah Pariwisata Tahun 2020 dengan mengondisikan sejumlah proposal dari kelompok masyarakat yang menjadi penerima hibah.

“Bahwa dari hasil pengembangan penyidikan yang dilakukan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sleman, ditemukan perbuatan aktif dari Tersangka RA dalam Pengelolaan Dana Hibah Pariwisata di Kabupaten Sleman Tahun 2020 yakni dengan melakukan pengkondisian proposal-proposal dari kelompok masyarakat sebagai penerima hibah dan selanjutnya ditetapkan melalui Keputusan Bupati Sleman,” ujarnya.

Disampaikan Bambang, kasus ini bermula ketika Pemkab Sleman pada 2020 menerima dana hibah dari Kementerian Keuangan RI sebesar Rp68,518 miliar untuk penanganan pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi di sektor pariwisata.

“Perbuatan tersangka RA tersebut dilakukan bersama-sama dengan Terdakwa Sri Purnomo,” tandasnya.

Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan DIY, kasus tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp10.952.457.030.

Kepala Kejari Sleman Bambang Yunianto menegaskan, tindakan penahanan ini dilakukan demi kelancaran penyidikan. Pihaknya menerapkan alasan subjektif dan objektif sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Hari ini kami resmi melakukan penahanan terhadap tersangka RA untuk 20 hari ke depan. Tersangka kami titipkan di Rutan Kelas II-A Yogyakarta demi mempermudah serta memperlancar proses penyidikan yang saat ini terus berkembang,” ujar Bambang dalam keterangan resminya

Pasal yang disangkakan terhadap tersangka RA yaitu melanggar Pasal 603 Jo. Pasal 20 huruf C Undang-Undang 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Dengan subsider Pasal 604 Jo. Pasal 20 huruf C Undang-Undang 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. *SY.

Share :

Baca Juga

DI YOGYAKARTA

Danramil 11/Dlingo Melakukan Monitoring Bersama Kapanewon Dlingo Program MBG di Temuwuh

DI YOGYAKARTA

Forkompinda Bantul Serahkan Bantuan Sosial untuk Mbah Tupon Korban Mafia Tanah !

DI YOGYAKARTA

Polisi Sikat Pengedar ‘Pil Sapi’ di Banguntapan, Ratusan Butir Obat Terlarang Disita

DI YOGYAKARTA

Polres Bantul Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Acara Pengajian Bersama Habib Syech dan Gus Miftah di Pleret

DI YOGYAKARTA

Bawaslu Bantul Akan Lakukan Patroli, Antisipasi “Serangan Fajar” di Masa Tenang Pilkada

DI YOGYAKARTA

Usut Dugaan Korupsi Pengadaan TIK, Penyidik Tipikor Polda DIY Geledah Dinas Pendidikan Gunungkidul

DI YOGYAKARTA

Pria Buruh Harian Lepas  di Bantul Nekat Gasak HP tetangga dan Tipu Rekan Korban Rp 20 Juta Pakai Modus Gadai Truk

DI YOGYAKARTA

Kecelakaan Lalulintas di Bantul 160 Kasus, 13 Korban meninggal Selama Januari 2025