Home / DI YOGYAKARTA

Senin, 22 Juni 2026 - 22:55 WIB

Anak Mantan Bupati Sleman Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata Susul Bapaknya

Tersangka RA dingelandang ke Rutan Wirogunan Yogyakarta (Ket.Foto)

Tersangka RA dingelandang ke Rutan Wirogunan Yogyakarta (Ket.Foto)

YOGYAKARTA | LENSANUSA.COM. – Penanganan skandal korupsi dana hibah pariwisata Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) di Kabupaten Sleman tahun anggaran 2020 memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman resmi menahan anggota DPRD Kabupaten Sleman, Inisial RA  Senin malam (22/06/ 2026).

Politisi muda yang merupakan anggota DPRD Aktif dari Partai Amanat Nasional yang juga merupakan anak kandung mantan Bupati Sleman Sri Purnomo dan Kustini Sri Purnomo tersebut dijebloskan ke sel tahanan Rutan.seusai menjalani pemeriksaan dan langsung dinaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka.

Kepala Kejaksaan Negeri Sleman Bambang Yunianto dalam keterangan resminya mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik meningkatkan status RA dari saksi menjadi tersangka pada Senin (22/06/2026).

“Hari ini Senin tanggal 22 Juni 2026 penyidik Kejaksaan Negeri Sleman telah meningkatkan status seorang saksi dan menetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Dalam Pengelolaan Dana Hibah Pariwisata di Kabupaten Sleman Tahun 2020 yaitu saksi dengan inisial RA yang merupakan Anggota DPRD Kabupaten Sleman Periode 2019–2024 dan periode 2024–2029,” kata Bambang dalam keterangan tertulisnya,Senin (22/06)

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka RA diduga berperan aktif dalam pengelolaan Dana Hibah Pariwisata Tahun 2020 dengan mengondisikan sejumlah proposal dari kelompok masyarakat yang menjadi penerima hibah.

“Bahwa dari hasil pengembangan penyidikan yang dilakukan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sleman, ditemukan perbuatan aktif dari Tersangka RA dalam Pengelolaan Dana Hibah Pariwisata di Kabupaten Sleman Tahun 2020 yakni dengan melakukan pengkondisian proposal-proposal dari kelompok masyarakat sebagai penerima hibah dan selanjutnya ditetapkan melalui Keputusan Bupati Sleman,” ujarnya.

Disampaikan Bambang, kasus ini bermula ketika Pemkab Sleman pada 2020 menerima dana hibah dari Kementerian Keuangan RI sebesar Rp68,518 miliar untuk penanganan pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi di sektor pariwisata.

“Perbuatan tersangka RA tersebut dilakukan bersama-sama dengan Terdakwa Sri Purnomo,” tandasnya.

Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan DIY, kasus tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp10.952.457.030.

Kepala Kejari Sleman Bambang Yunianto menegaskan, tindakan penahanan ini dilakukan demi kelancaran penyidikan. Pihaknya menerapkan alasan subjektif dan objektif sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Hari ini kami resmi melakukan penahanan terhadap tersangka RA untuk 20 hari ke depan. Tersangka kami titipkan di Rutan Kelas II-A Yogyakarta demi mempermudah serta memperlancar proses penyidikan yang saat ini terus berkembang,” ujar Bambang dalam keterangan resminya

Pasal yang disangkakan terhadap tersangka RA yaitu melanggar Pasal 603 Jo. Pasal 20 huruf C Undang-Undang 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Dengan subsider Pasal 604 Jo. Pasal 20 huruf C Undang-Undang 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. *SY.

Share :

Baca Juga

DI YOGYAKARTA

Lagi, Wisatawan Terseret Rip Current Pantai Parangtritis

DI YOGYAKARTA

Heningkan Hati, Serap Aspirasi, Hidupkan Budaya di Muntuk Dlingo

DI YOGYAKARTA

Retribusi TPR JJLS Baron Sempat Viral, Dispar Akui Petugas Lalai Terhadap Prosedur Pemungutan

DI YOGYAKARTA

Kapolresta Sleman dinonaktifkan Buntut Kasus Hogi, Demi Jamin Obyektivitas

DI YOGYAKARTA

Amankan Nataru, PMI Kabupaten Bantul Siagakan Tim Medis dan Relawan di Beberapa Titik

DI YOGYAKARTA

Kodim 0729/Bantul Menggelar Penanaman Magrove Serentak di Baros

DI YOGYAKARTA

“Petugas Pertamina Gadungan” Pencuri Spesialis Tabung Gas di Bantul ditangkap Polisi

DI YOGYAKARTA

Parah ! PT. Hamesha Creative Studio Usir Paksa dan PHK kan Karyawan Tanpa Alasan, Berikan Pesangon tidak Sesuai Kesepakatan