Home / TNI/POLRI

Rabu, 1 Juli 2026 - 13:52 WIB

Polda Sumut Ungkap Komplotan Spesialis Pencuri Mobil L300 Antarprovinsi, 5 Pelaku Ditangkap

MEDAN | LENSANUSA.COM – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara kembali mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor.

Kali ini, petugas berhasil membongkar komplotan spesialis pencurian mobil Mitsubishi L300 yang beraksi lintas provinsi dengan total 11 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Sumatera Utara, Aceh, dan Riau.

Kasus tersebut dipaparkan dalam konferensi pers di Mapolda Sumut oleh Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, AKBP Ridwan JM Hutagaol, didampingi Kasubdit III Jatanras dan Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Sumut.

AKBP Ridwan menjelaskan, lima tersangka berhasil diamankan. Mereka memiliki peran berbeda, mulai dari otak pelaku, eksekutor pembobol kendaraan menggunakan kunci T, pengawas situasi, pengemudi kendaraan hasil curian, hingga pihak yang membawa kendaraan untuk dijual kepada penadah.

“Komplotan ini merupakan spesialis pencurian mobil Mitsubishi L300.

Mereka beraksi secara terorganisir dengan menyasar kendaraan yang terparkir, kemudian merusak pintu dan rumah kunci kontak menggunakan satu set kunci T sebelum membawa kabur kendaraan,” ujar AKBP Ridwan.

Pengungkapan kasus berawal dari patroli siber Tim URC Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut yang menemukan maraknya unggahan viral terkait hilangnya mobil L300 di sejumlah daerah.

Berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Tapanuli Utara, tim kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi komplotan yang diketahui beroperasi lintas provinsi.

Pada 25 Juni 2026, tim gabungan berhasil menangkap lima pelaku di sejumlah lokasi di Kabupaten Deli Serdang dan Kota Medan.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku utama berinisial OS diketahui merupakan residivis kasus serupa sebanyak tiga kali sekaligus mantan personel TNI yang dipecat.

Hasil interogasi mengungkap komplotan tersebut telah beraksi sedikitnya 11 kali sejak Maret hingga Juni 2026 di wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Riau.

Kendaraan hasil curian kemudian dijual kepada jaringan penadah dengan nilai puluhan juta rupiah.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu set kunci T, sebilah parang, delapan unit telepon genggam para tersangka, dokumen kendaraan, suku cadang mobil, serta berbagai barang muatan dari mobil boks milik korban.

Saat proses pengembangan, para tersangka sempat melakukan perlawanan terhadap petugas sehingga diberikan tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur sebelum dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk mendapatkan perawatan medis.

Saat ini kelima tersangka telah ditahan dan menjalani proses penyidikan.

Mereka dijerat Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sementara penyidik masih memburu sejumlah pelaku lain, termasuk penadah yang telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

(Red/Dilla

Share :

Baca Juga

TNI/POLRI

Brimob Batalyon C Menyatu dengan Warga, Bangun Huntara dan Salurkan Ratusan Sak Beras

TNI/POLRI

Gerakan pangan murah,Polresta Pekanbaru di Polsek Binawidya diserbu warga, 2 Ton beras ludes seketika

TNI/POLRI

Polres Langkat Lakukan Pengamanan Penyortiran dan Pelipatan Kertas Suara Pilkada

TNI/POLRI

AKBP Sri Lestari Widodo Gaspol Benahi Lalu Lintas Medan, Tegas Hadapi Pelanggaran dan Kemacetan Kota

LANGKAT

Kasat Lantas Polres Langkat Pastikan Kelancaran Arus Balik Idul Fitri 1445 H tahun 2024 Berjalan Aman

TNI/POLRI

5 Poin Utama Olah TKP Kasus Kematian Agnis Jance Zebua oleh Polda Sumut

TNI/POLRI

Polresta Deli Serdang Gelar Patroli Presisi Malam Hari di Daerah Rawan untuk Jaga Kamtibmas

BERITA NASIONAL

Wakapolres Pringsewu Sampaikan pesan-pesan kamtibmas di Bulan Suci Ramadhan