Home / TNI/POLRI

Jumat, 7 Agustus 2026 - 17:06 WIB

POLRESTABES MEDAN UNGKAP 1.187 KASUS NARKOBA DALAM 300 HARI, MUSNAHKAN PULUHAN KILOGRAM BARANG BUKTI

MEDAN  | LENSANUSA.COM – Polrestabes Medan kembali menegaskan komitmennya dalam perang melawan peredaran gelap narkotika. Selama periode 9 Oktober 2025 hingga 4 Agustus 2026 atau dalam kurun waktu 300 hari, Polrestabes Medan beserta jajaran berhasil mengungkap 1.187 kasus tindak pidana narkotika dengan mengamankan 1.434 tersangka.

Capaian tersebut dipaparkan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., M.H. saat memimpin Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Narkoba dan Pemusnahan Barang Bukti di Lapangan Apel Polrestabes Medan, Kamis (6/8).

Dalam keterangannya, Kapolrestabes menyampaikan bahwa barang bukti yang berhasil disita terdiri dari sekitar 260 kilogram sabu, 67 kilogram ganja, 92.682 butir ekstasi, 21.410 butir Happy Five, ribuan cartridge pod vaping liquid, Happy Water, serta ketamin cair dan serbuk. Keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja keras Satresnarkoba Polrestabes Medan bersama seluruh Polsek jajaran dalam memberantas jaringan peredaran narkotika, baik skala lokal, nasional, maupun internasional.

Selain pengungkapan kasus, Polrestabes Medan juga telah melaksanakan 125 kegiatan Gerebek Sarang Narkoba (GSN) yang menyasar barak-barak narkoba dan lokasi rawan peredaran gelap narkotika. Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan pelaku, menyita berbagai barang bukti, membongkar fasilitas pendukung aktivitas kejahatan, serta melakukan rehabilitasi terhadap penyalahguna narkotika sesuai ketentuan yang berlaku.

Sejumlah pengungkapan menonjol turut dipaparkan, di antaranya pengungkapan gudang penyimpanan pod vaping liquid jaringan Malaysia–Indonesia, penyitaan 5 kilogram dan 24 kilogram sabu dari jaringan internasional, pengungkapan peredaran narkotika di sejumlah tempat hiburan malam, serta pembongkaran sarang narkoba di kawasan Sei Mencirim yang dilengkapi kamera pengawas untuk memantau pergerakan aparat.

Pada kesempatan yang sama, Polrestabes Medan juga melaksanakan pemusnahan barang bukti berupa 29 kilogram sabu, 9 kilogram ganja, serta 1.305 bungkus pod vaping liquid sebagai bentuk transparansi penegakan hukum sekaligus mencegah penyalahgunaan kembali barang bukti hasil kejahatan.

Kapolrestabes Medan menegaskan bahwa perang terhadap narkoba akan terus digencarkan melalui penegakan hukum yang tegas, kegiatan Gerebek Sarang Narkoba secara berkelanjutan, pengawasan terhadap lokasi-lokasi rawan, serta sinergi bersama TNI, pemerintah daerah, instansi terkait, dan seluruh elemen masyarakat.

“Komitmen kami jelas, tidak ada ruang bagi pelaku peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polrestabes Medan. Kami akan terus melakukan penindakan secara tegas, profesional, dan berkesinambungan demi melindungi masyarakat serta menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba,” tegas Kapolrestabes Medan. (*/Dilla)

Share :

Baca Juga

TNI/POLRI

Karutan Kelas 1 Medan Dukung Sinergitas Pemasyarakatan dan TNI dalam Kunjungan ke Kodam I/BB

TNI/POLRI

DJP Sumatera Utara Gelar Forum Konsultasi Publik dan Peluncuran Piagam Wajib Pajak

BERITA NASIONAL

Tingkatkan Keterampilan Prajurit Korem 043/Gatam Gelar Latihan UTP Umum Teritorial Dan Intelijen

BERITA NASIONAL

Gelar Jumat Curhat di Masjid Darussalam, Ini Himbauan Kapolsek Tanjung Raja

TNI/POLRI

Polres Langkat Tangkap Dua Laki Laki Diduga Pengedar Sabu

TNI/POLRI

Sukses Amankan Aquabike, Kini Polda Sumut Siapkan Pengamanan Ketat Sukseskan F1 Powerboat 2025

PEKANBARU

Kompol Oka Mahendra Syarial Resmi Jabat Kapolsek Tenayan Raya

TNI/POLRI

Kapolres Langkat Hadiri Tepung Tawar Calon Haji Kabupaten Langkat Tahun 2025