Home / ROKAN HILIR / TNI/POLRI

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 10:25 WIB

Rugikan Negara Rp64 Miliar, Kejati Riau Sikat 9 Tersangka Baru Korupsi PT SPRH

Kasipenkum Kejati Riau, Zikrullah, memberikan keterangan resmi kepada awak media mengenai penyidikan lanjutan kasus dugaan korupsi dana PI 10 persen PT SPRH yang merugikan keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah.

Kasipenkum Kejati Riau, Zikrullah, memberikan keterangan resmi kepada awak media mengenai penyidikan lanjutan kasus dugaan korupsi dana PI 10 persen PT SPRH yang merugikan keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah.

PEKANBARU | LENSANUSA.COM — Langkah tegas kembali diambil oleh jajaran Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dalam mengusut tuntas kasus rasuah di sektor minyak dan gas. Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau resmi menetapkan sembilan orang tersangka baru atas dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen dari PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) yang dikelola oleh PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) untuk periode 2023–2024.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, dalam keterangannya menyampaikan bahwa penetapan para tersangka dilakukan pada Kamis (6/8).

“Pada hari ini, Kamis, 6 Agustus 2026, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan penerimaan dana Participating Interest (PI) 10 persen dari PT Pertamina Hulu Rokan yang dikelola PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir untuk periode 2023 hingga 2024,” ungkap Zikrullah.

Sembilan Tersangka Baru

Dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence), penyidik membeberkan inisial kesembilan tersangka baru dari unsur komisaris, direksi, manajemen, hingga akademisi:

  • TW (Komisaris Utama PT SPRH)

  • RG (Anggota Komisaris PT SPRH)

  • AS (Anggota Komisaris PT SPRH)

  • RH (Direktur Umum PT SPRH)

  • ZP (Direktur Pengembangan PT SPRH)

  • MF (Direktur Keuangan PT SPRH)

  • SA (Ketua Tim Studi Kelayakan dari Universitas Prima / UNPRI Pekanbaru)

  • MM (Kepala Divisi SDM dan Litbang PT SPRH)

  • MK (Sekretaris PT SPRH)

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 juncto Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Zikrullah menegaskan bahwa langkah hukum ini merupakan bentuk komitmen institusinya dalam memberantas praktik korupsi. Tindakan tersebut sekaligus menjadi wujud nyata dukungan Kejaksaan terhadap Asta Cita Presiden Republik Indonesia, khususnya poin ketujuh terkait penguatan penegakan hukum dan pencegahan korupsi.

Pengembangan Kasus dan Kerugian Negara

Kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan sebelumnya yang telah menjerat sejumlah pihak. Salah satunya adalah mantan Direktur Utama PT SPRH, Rahman, yang telah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 11 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru. Sejumlah pihak lain dari unsur pengacara dan manajemen PT SPRH juga telah lebih dulu terseret dalam perkara ini.

Perkara bermula dari pengelolaan dana PI 10 persen senilai Rp551.473.883.895 yang dikucurkan PT Pertamina Hulu Rokan kepada PT SPRH. Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dana tersebut diduga diselewengkan, tidak sesuai ketentuan, serta sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi maupun disalurkan ke pihak-pihak yang tidak berhak. Akibat penyimpangan ini, negara mengalami kerugian keuangan hingga Rp64.221.484.127,60.

Sementara itu, dalam lembar pertimbangan putusan terdakwa Rahman sebelumnya, majelis hakim sempat menyinggung nama mantan Bupati Rokan Hilir (Rohil), Afrizal Sintong, terkait rangkaian fakta persidangan. Meskipun demikian, hingga berita ini diturunkan, status hukum Afrizal Sintong masih sebagai saksi dan belum ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik. (*/Red)

Share :

Baca Juga

TNI/POLRI

Kapolres Langkat Pimpin Langsung Apel Siaga 1 May Day 2025

PEMERINTAH

Selama 9 Tahun DLH Rohil Berhasil Bina 105 Sekolah Adiwiyata, Satu Adiwiyata Mandiri

TNI/POLRI

Kapolda Sumut dan Pangdam I/BB Turun Langsung Bagikan Beras untuk Korban Bencana di Tapanuli Tengah

SUMATERA UTARA

Pj Gubernur Hassanudin Buka Turnamen Golf dan Berharap Semakin Banyak Atlet Lahir darI Sumut

TNI/POLRI

Tegas Bersihkan Internal, Polda Sumut Komitmen Wujudkan Polri yang Profesional dan Berintegritas

DAERAH

Solid Bergerak untuk Negeri, Polsek Sungai Apit dan Koramil 02 Perkuat Sinergi Demi Kamtibmas yang Kondusif

TNI/POLRI

Wakapolda Sumut Tinjau Dua Posko Pengungsian Banjir, Pastikan Penanganan Berjalan Cepat dan Humanis

TNI/POLRI

Pengedar Ganja di Medan Area Diciduk Saat Transaksi, Polisi Sita 24 Bungkus Siap Edar