Home / DI YOGYAKARTA

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 12:43 WIB

Polisi Ungkap Kasus Sabu di Sewon Bantul, Pria 29 Tahun Diamankan

BANTUL | LENSANUSA.COM.  – Satresnarkoba Polres Bantul mengamankan seorang pria berinisial MFR (29) usai ditangkap warga di kawasan Bangunharjo, Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul. Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa satu plastik klip kecil berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu seberat 0,33 gram yang disembunyikan di dalam bekas bungkus kopi.

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, membenarkan adanya pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu tersebut.

“Petugas Satresnarkoba Polres Bantul telah menerima penyerahan seorang pria berinisial MFR beserta barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,33 gram dari warga dan piket Polsek Sewon,” kata Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto saat dikonfirmasi, Sabtu (8/8/2026).

Iptu Rita Hidayanto menjelaskan, peristiwa penangkapan tersebut bermula pada Jumat (7/8) dini hari sekitar pukul 01.40 WIB. Saat itu, warga Jotawang, Bangunharjo, Sewon, mencurigai gerak-gerik tersangka. Warga kemudian mengamankan MFR dan menemukan barang bukti berupa bungkus kopi bekas yang dililit lakban hitam.

Setelah diperiksa, di dalam bekas bungkus kopi merk Nescafe warna cokelat tersebut terdapat satu plastik klip berisi kristal putih yang diduga kuat merupakan barang haram jenis sabu.

“Saat diamankan warga, ditemukan satu bungkus bekas kopi Nescafe yang dililit lakban hitam. Di dalamnya berisi satu plastik klip kecil serbuk kristal diduga sabu serta satu unit ponsel merk Samsung Galaxy A07,” ujar Rita.

Petugas dari Satresnarkoba Polres Bantul yang dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Widodo langsung mendatangi Polsek Sewon sekitar pukul 02.15 WIB untuk mengamankan tersangka beserta barang bukti. Dari hasil interogasi awal, MFR mengakui bahwa sabu tersebut adalah milik pribadinya.

“Tersangka mengakui barang haram tersebut adalah miliknya. Berdasarkan keterangan awal, MFR mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria berinisial J dengan cara membeli seharga Rp 450.000,” jelas Iptu Rita Hidayanto.

Saat ini tersangka MFR beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Bantul guna menjalani pemeriksaan mendalam dan proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, MFR disangkakan Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. *SY.

Share :

Baca Juga

DI YOGYAKARTA

Aksi Jambret Sasar Wanita di Bantul,Motor Korban Tabrak Pagar Saat Kejar Pelaku

DI YOGYAKARTA

Perkuat Jiwa Sosial, Komunitas MOBTA Kembali Salurkan Air Bersih di Kalirejo Kokap

DI YOGYAKARTA

Adakan Aksi Donor Darah, Polda DIY Berhasil Himpun 146 Kantong Darah

BERITA NASIONAL

Gelar Rakernis, Korlantas Polri Luncurkan Aplikasi ETLE Baru Dilengkapi Teknologi Pengenalan Wajah

DI YOGYAKARTA

Sekelompok Warga Seloharjo Pundong Berniat Protes Dukuh Selingkuh, Ganti Topik Unjuk Rasa Tuduh Lurah Korupsi Dana Desa

DI YOGYAKARTA

Soroti Rendahnya Perlindungan Jaminan BPJS Ketenagakerjaan Bagi Pekerja, KSBSI DIY Ingatkan Pengusaha Konstruksi di Sleman Patuhi Aturan

DI YOGYAKARTA

Polisi Ringkus Dua Pelaku Spesialis Pencuri Pompa Air Yang Beraksi di Sejumlah Lokasi  di Bantul

DI YOGYAKARTA

Pembangunan Fasilitas Destinasi Wisata Bukit Panggul Sidomulyo Mangkrak Dan Kumuh