DELI SERDANG | LENSANUSA.COM — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Deli Serdang menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran gelap narkotika di Desa Sei Tuan, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, Sabtu (8/8/2026).
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial I alias M (30), warga Dusun IV, Desa Kebun Ubi, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai, dan ASN (33), warga Dusun I, Desa Makmur, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai.
Dari penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa satu bungkus plastik klip transparan berukuran kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,14 gram. Barang bukti tersebut ditemukan di dalam kantong celana salah satu terduga pelaku.
Kapolresta Deli Serdang melalui Kasat Resnarkoba, Kompol Dr. Ferry Kusnady, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah atas aktivitas peredaran narkotika di Desa Sei Tuan.
“Usai menerima informasi tentang keberadaan pelaku, personel Satresnarkoba Polresta Deli Serdang langsung mengamankan pelaku tanpa perlawanan dan berhasil menyita barang bukti narkoba dari dalam kantong celana salah satu pelaku,” ujar Kompol Ferry.
Berdasarkan pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku mengakui kepemilikan atas barang haram tersebut. Selanjutnya, keduanya beserta seluruh barang bukti dibawa ke Markas Komando (Mako) Polresta Deli Serdang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar melaporkan segala sesuatu yang berkaitan dengan narkoba. Dengan informasi sekecil apa pun, kami dari Satresnarkoba akan langsung melakukan penyelidikan, dan bila terbukti menyimpan atau mengedarkan, akan kami tindak tegas,” pungkasnya.
(**/Dilla)















