Home / TNI/POLRI

Jumat, 21 Agustus 2026 - 19:11 WIB

Tiga Hari Beruntun, Polres Binjai Tangkap Pendedar Narkoba Tiga Orang Pria

BINJAI | LENSANUSA.COM – Bentuk keseriusan dan komitmennya guna berantas narkoba dan nyatakan perang terhadap narkoba, Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai berhasil mengungkap jaringannya serta menangkap 3 (tiga) orang pria yang diduga sebagai bandarnya di wilayah hukum polres Binjai.

Dari pengungkapan tersebut, petugas mengamankan 3 (tiga) orang tersangka masing-masing berinisial MRP (22), SW (38) & JS (47) di tiga lokasi berbeda yang berada di wilayah hukum Polres Binjai.

Adapun lokasi penangkapan terhadap pelaku yaitu : terhadap pelaku MRP (22), ditangkap di jalan Danau Laut Tawar Kecamatan Binjai Timur, Minggu (16/8/26) pukul 01.00 wib. Pelaku JS (47) ditangkap petugas di jalan Ir. Juanda kecamatan Binjai Timur pada hari Selasa tanggal (18/8/26) pukul 02.45 wib. Sedangkan untuk pelaku SW (38) ditangkap di Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang, Senin (17/8/26) 14.15 wib, dimana SW merupakan residivis dan sudah pernah dihukum dengan kasus yang sama., tegas Kasat Narkoba

Dari hasil penindakan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 117,47 gram , 19 buah plastik klip transparan berisi narkoba, 2 buah sekop terbuat dari pipet, 2 unit timbangan elektrik, 1 unit HP merk onpinic 1, satu buah dompet tempat penyimpanan sabu dan uang tunai sebagai hasil penjualan Rp. 110.000,-., ucap AKP Ismail Pane, S.H., M.H.,

Kapolres Binjai, melalui Kasat Resnarkoba AKP Ismail Pane, S.H., M.H., menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen Polres Binjai dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum polres Binjai,

“Polres Binjai akan terus melakukan penindakan tegas terhadap para pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tegasnya.,

Terhadap ketiga pelaku dan barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Binjai, guna proses penyidikan lebih lanjut. Untuk pelaku ketiga pelaku dijerat dengan
pasal 114 ayat (1) UU. RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika Jo pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No.1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dirubah dalam UU No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. terang AKP Ismail Pane, S.H., M.H.,

Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda, S.I.K., M.H., tetap mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif membantu kepolisian dengan memberikan informasi melalui coll center 110, keberhasilan pengungkapan kasus peredaran narkoba diharapkan mampu memberikan rasa aman & nyaman bagi masyarakat. Kami tetap berkomitmen untuk brantas terhadap peredaran narkoba di Wilkumnya. tegas AKBP Bimo Moernanda.

(**/Dilla)

Share :

Baca Juga

TNI/POLRI

Polda Sumut Berbagi Kebahagiaan dengan Anak Yatim di Bulan Suci Ramadhan

TNI/POLRI

Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Bekuk Remaja Pengedar Shabu di Marelan

TNI/POLRI

Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 30 Kg Sabu di Perairan Labuhanbatu Utara

TNI/POLRI

Kapolda Sumut: Perubahan UU Polri Harus Jadi Fondasi Profesionalisme dan Akuntabilitas

DAERAH

Berikan Apresiasi,ketua umum Aliansi Pejuang Tanah Melayu Riau Puji kinerja satreskrim Polresta Pekanbaru.

TNI/POLRI

Pulihkan Pasokan Air Bersih, Brimob Batalyon C Perbaiki Fasilitas Umum di Batang Toru

TNI/POLRI

Polairud dan Tim SAR Gabungan Maksimalkan Evakuasi Korban Banjir di Sibolga–Tapteng

TNI/POLRI

Polres Langkat Gelar Upacara Kenaikan Pangkat Perwira, Bintara dan PNS TMT 1 Januari 2026