BANTUL | LENSANUSA.COM. – Polisi mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang menyasar sebuah counter handphone di Dusun Bendo, Wukirsari, Imogiri, Kabupaten Bantul. Sejumlah telepon seluler dan uang tunai milik korban raib dengan total kerugian mencapai sekitar Rp13,56 juta.
Kasus tersebut terjadi pada Jumat (21/8/2026) dan diketahui sekitar pukul 07.00 WIB. Polisi kemudian mengamankan seorang pria berinisial AS alias A (21), warga Trimulyo, Jetis, Bantul, yang diduga sebagai pelaku.
Kasi Humas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah korban melaporkan kehilangan sejumlah handphone dan uang tunai dari counter miliknya.
“Peristiwa pencurian diketahui pada Jumat pagi saat korban datang ke counter untuk bekerja. Setelah diperiksa, beberapa handphone dan uang modal yang disimpan di laci etalase diketahui hilang,” kata Rita, Sabtu (22/8/2026).
Menurut Rita, korban awalnya mendapati salah satu handphone merek Infinix tidak berada di etalase. Saat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, korban menemukan bagian atap counter dalam kondisi jebol.
Korban kemudian menghubungi pemilik counter. Setelah dilakukan pengecekan, diketahui beberapa unit handphone dagangan serta uang tunai turut hilang.
“Uang tunai yang hilang sekitar Rp7,26 juta. Selain itu, ada satu unit handphone Infinix dan dua unit Oppo yang juga dibawa pelaku. Total kerugian korban ditaksir sekitar Rp13,56 juta,” ujarnya.
Setelah menerima laporan, petugas Polsek Imogiri melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi, serta meminta keterangan dari sejumlah saksi dan warga sekitar.
Petunjuk kemudian diperoleh polisi pada hari yang sama sekitar pukul 15.00 WIB. Pelapor mendapat informasi dari temannya mengenai seseorang yang menawarkan handphone dengan harga murah. Ciri-ciri handphone yang ditawarkan tersebut disebut menyerupai barang milik korban yang hilang.
“Petugas kemudian melakukan penyelidikan berdasarkan informasi tersebut. Dari keterangan yang diperoleh, penyelidikan mengerucut kepada seorang yang diduga sebagai pelaku,” jelas Rita.
Tim Opsnal Polsek Imogiri selanjutnya mencari keberadaan terduga pelaku. Polisi akhirnya menemukan AS alias A di wilayah Blawong, Jetis, Bantul.
Saat dilakukan interogasi awal, pria tersebut mengakui telah melakukan pencurian di sebuah counter handphone di wilayah Imogiri. Terduga pelaku kemudian dibawa ke Polsek Imogiri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Dari hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui perbuatannya. Selanjutnya yang bersangkutan dibawa ke Polsek Imogiri untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Rita.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit Oppo A6X warna ungu tua, satu unit Redmi 10A warna abu tua, satu unit Infinix Hot 70 warna silver dengan aksesori gambar naga, serta satu unit sepeda ontel warna merah.
Rita mengatakan penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap korban, saksi, dan tersangka, melaksanakan gelar perkara, serta melengkapi administrasi penyidikan.
“Tersangka saat ini sudah dilakukan penahanan di rumah tahanan Polsek Imogiri untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
Kasus tersebut diproses sebagai tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. *SY.















