SIMALUNGUN | LENSANUSA.COM — Unit Reserse Mobil (Jatanras) Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun menangkap seorang pria berinisial IS alias IB (39) karena diduga mencuri di sebuah rumah kosong di Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Minggu (23/8/2026) dini hari.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun AKP Wisnugraha Paramaartha mengatakan, penangkapan bermula ketika jajarannya sedang melaksanakan patroli rutin di sekitar lokasi kejadian.
“Saat tim patroli melintas, petugas melihat warga berkumpul dan berteriak ada pencuri. Mendengar hal itu, Tim Jatanras langsung bergerak cepat mengejar dan mengamankan pelaku,” ujar Wisnugraha saat dikonfirmasi, Minggu pagi.
Wisnugraha menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 03.00 WIB di rumah milik seorang warga berinisial MS (55) di Jalan H. Ulakma Sinaga, Nagori Pamatang Simalungun.
Dari tangan tersangka berinisial IS—warga Jalan Suri-Suri, Kecamatan Siantar—petugas menyita sejumlah barang bukti berupa satu buah tang, kunci pas, obeng, seikatan kabel, satu unit telepon seluler, serta lima buah baut pendingin ruangan (AC).
Berdasarkan pemeriksaan di tempat kejadian, polisi mendapati rumah korban dalam keadaan kosong. Pelaku diduga sempat melepas satu unit outdoor AC merek Sharp dan meletakkannya di halaman samping rumah sebelum akhirnya dipergoki warga.
“Pelaku mengakui perbuatannya. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti kami serahkan ke Polsek Gunung Malela untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Wisnugraha. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan ketentuan hukum terkait tindak pidana pencurian.
Kepolisian mengimbau masyarakat agar tetap meningkatkan kewaspadaan, khususnya terhadap rumah yang ditinggalkan dalam keadaan kosong, serta segera melapor kepada aparat terdekat jika melihat aktivitas mencurigakan.















