Home / DI YOGYAKARTA

Selasa, 15 September 2026 - 17:09 WIB

Polisi Tangkap Pelaku Pencurian 73 Perangkat Internet di Bantul, Perusahaan Alami Kerugian Rp 70,6 Juta

BANTUL | LENSANUSA.COM.  – Puluhan perangkat internet milik sebuah perusahaan di Banguntapan, Bantul, raib dari gudang. Polisi kemudian mengamankan seorang pria berinisial HD (21) yang diduga mencuri 42 modem Huawei, 19 modem ZTE, dan 12 set top box (STB) Jiuzhou 4K dengan total kerugian mencapai Rp 70,6 juta.

Kasi Humas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto mengatakan pencurian tersebut diketahui pada Sabtu (5/9/2026) sekitar pukul 08.00 WIB. Lokasi kejadian berada di sebuah perusahaan di Jalan Kranginan Nomor 8, Mertosanan Kulon, Potorono, Banguntapan, Bantul.

“Awalnya, saat saksi hendak memulai aktivitas kerja, diketahui sejumlah barang yang sebelumnya disimpan di gudang perusahaan sudah tidak ada,” kata Rita, Selasa (15/9/2026).

Adapun barang yang hilang yakni 42 unit modem internet merek Huawei, 12 unit STB merek Jiuzhou 4K, serta 19 unit modem merek ZTE. Akibat kejadian tersebut, perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp 70.600.000.

Mengetahui barang-barang tersebut hilang, saksi kemudian melaporkan kejadian itu kepada pelapor. Selanjutnya, laporan diteruskan ke Polsek Banguntapan untuk dilakukan penyelidikan.

Polisi kemudian memeriksa pelapor dan saksi serta melakukan serangkaian penyelidikan. Dari proses tersebut, petugas mendapatkan petunjuk mengenai identitas dan keberadaan pelaku.

“Setelah dilakukan penyelidikan, pada Selasa (15/9), Unit Reskrim Polsek Banguntapan berhasil mengamankan pelaku berinisial HD. Pelaku mengakui telah melakukan pencurian sejumlah modem dan STB tersebut,” ujar Rita.

HD yang merupakan warga Banguntapan, Bantul, selanjutnya dibawa ke Polsek Banguntapan untuk menjalani proses hukum. Polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan melengkapi administrasi penyidikan.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu celana pendek jeans warna biru, satu kaos warna hitam abu-abu hijau, satu jaket parasut warna hitam, serta satu flashdisk berisi rekaman saat kejadian.

“Pelaku juga sudah dilakukan penahanan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Polisi selanjutnya akan melengkapi berkas perkara sebelum mengirimkan berkas tahap I ke Kejaksaan Negeri Bantul. HD diproses atas dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Share :

Baca Juga

DI YOGYAKARTA

Festival Tempuran Ngancar, Merawat Tradisi Seni Budaya dan Menjaga Kelestarian Alam

DI YOGYAKARTA

Teladani Semangat Para Pahlawan, Pemkab Bantul Gelar Upacara Peringatan Hari Pahlawan Nasional 2025

DI YOGYAKARTA

Bidang Humas Polda DIY Gelar Silaturahmi dan Pembinaan Wartawan Tahun 2025

DI YOGYAKARTA

Pria 59 Tahun Curi Motor Honda PCX di Banguntapan Ditangkap di Garut

DI YOGYAKARTA

Polda DIY Bongkar Jaringan Uang Palsu, Lima Tersangka Berhasil Diamankan

DI YOGYAKARTA

Viral ! Sekelompok Debt Collector Rusuh, Diduga Lakukan Pengrusakan Rumah Nasabah  di Kasihan. Polisi : Korban Sudah Resmi Melapor

DI YOGYAKARTA

Pengurus PMI Kabupaten Gunungkidul 2025–2030 Resmi Dilantik, Bupati: Semua Pengurus Wajib Donor Darah

DI YOGYAKARTA

Kapolri Berikan Arahan dan Pembekalan Ribuan Kader GP Ansor-Banser di SPN Selopamioro Bantul