Home / Uncategorized

Kamis, 1 Oktober 2026 - 20:47 WIB

Pembangunan Sekolah Rakyat Kuansing Mangkrak dari Target, LSM KPK-RI Laporkan Satker PPS ke Kementerian PU

PEKANBARU | LENSANUSA.COM – Pembangunan Sekolah Rakyat di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau, kembali menjadi sorotan. Hingga Kamis, 1 Oktober 2026, pekerjaan fisik proyek tersebut disebut masih belum sepenuhnya rampung, meskipun target penyelesaian yang sebelumnya disampaikan pemerintah berada pada Agustus 2026, Kamis(01/10/26).

Persoalan ini semakin menjadi perhatian karena pembangunan Sekolah Rakyat merupakan salah satu program prioritas pemerintah di bidang pendidikan. Pemerintah sendiri sebelumnya menyebut Sekolah Rakyat sebagai program prioritas Presiden Prabowo Subianto untuk memperluas akses pendidikan bagi anak-anak dari keluarga miskin dan miskin ekstrem.

Di Kuansing, pemerintah daerah sebelumnya juga menyampaikan bahwa pembangunan Sekolah Rakyat ditargetkan selesai dan dapat difungsikan pada Agustus 2026. Bahkan, pada Juni 2026, pihak Pemprov Riau menyebut target penyelesaian berada pada 18 Agustus 2026.

Namun, memasuki Oktober, pekerjaan di lapangan masih menjadi tanda tanya besar.

Kondisi tersebut mendapat sorotan tajam dari Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Penegak Keadilan Republik Indonesia (DPD LSM KPK-RI) Provinsi Riau. Ketua DPD LSM KPK-RI Provinsi Riau mengatakan pihaknya telah melayangkan laporan kepada Kementerian Pekerjaan Umum pada 22 September 2026 sebagai tindak lanjut atas surat klarifikasi yang sebelumnya disampaikan kepada Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Strategis (Satker PPS) Riau.

“Kita sudah melayangkan surat laporan kepada Kementerian Pekerjaan Umum pada 22 September 2026 untuk ditindaklanjuti terkait surat klarifikasi yang sebelumnya sudah kita sampaikan kepada Satker PPS Riau. Saat ini kita masih menunggu jawaban dari Direktur Jenderal Prasarana Strategis Pekerjaan Umum,” ujar Ketua DPD LSM KPK-RI.

Menurutnya, sejumlah pertanyaan yang disampaikan dalam surat klarifikasi sebelumnya belum memperoleh jawaban yang dianggap substantif. Ia menyebut pihaknya telah menerima surat balasan dari Satker PPS Riau pada 24 September 2026. Namun, menurut penilaian DPD LSM KPK-RI, terdapat sejumlah poin yang dinilai belum menjawab substansi pertanyaan yang diajukan.

“Poin-poin yang kita pertanyakan berkaitan dengan pembangunan Sekolah Rakyat Kuantan Singingi. Namun, kami menilai belum seluruh pertanyaan dijawab secara substansial. Sebagai sosial kontrol, tentu kami membutuhkan jawaban yang jelas, terbuka dan sesuai dengan apa yang kita tanyakan,” tegasnya.

Ia menambahkan, pihaknya tidak ingin persoalan tersebut berhenti hanya pada surat-menyurat. “Kita akan terus telusuri. Kalau memang informasi yang kita minta merupakan informasi publik dan tidak mendapatkan jawaban sebagaimana mestinya, dalam waktu dekat kita akan mempertimbangkan langkah penyelesaian melalui Komisi Informasi Provinsi Riau,” katanya.

Pertanyaan Kunci: Adendum Berapa Hari dan Sampai Kapan?

Sorotan utama kini tertuju pada status kontrak pekerjaan. Sebab, apabila masa pelaksanaan sebagaimana kontrak telah berakhir tetapi pekerjaan masih berlangsung, publik berhak mengetahui secara jelas bagaimana status pekerjaan tersebut secara administrasi kontraktual.

Karena itu, awak media meminta penjelasan terbuka dari Satker PPS Riau mengenai:
1. Berapa hari perpanjangan waktu/adendum yang diberikan kepada kontraktor?
2. Sampai tanggal berapa batas akhir penyelesaian pekerjaan?
3. Apa dasar pemberian perpanjangan waktu tersebut?
4. Apakah terdapat konsekuensi denda keterlambatan?
5. Jika ada, berapa nilai atau persentase denda yang dikenakan kepada kontraktor?
6. Bagaimana status pekerjaan dan progres aktual per 1 Oktober 2026?

Pertanyaan tersebut menjadi penting karena sebelumnya pihak pelaksana juga pernah menyampaikan target penyelesaian. Sekitar dua minggu sebelumnya, awak media telah meminta konfirmasi kepada pihak PT Duta Rama. Pihak yang dikonfirmasi, Ayup, menyampaikan bahwa pekerjaan akan dimaksimalkan dan ditargetkan selesai pada September 2026. Namun memasuki Oktober 2026, pekerjaan disebut masih belum selesai.

Kondisi inilah yang kemudian menimbulkan pertanyaan publik: jika target September belum tercapai, bagaimana status perpanjangan kontraknya dan siapa yang bertanggung jawab atas keterlambatan tersebut?

Publik Berhak Mendapat Informasi yang Jelas

Seorang tokoh masyarakat yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan turut menyoroti persoalan tersebut. Menurutnya, pihak Satker seharusnya memberikan informasi yang terbuka sepanjang informasi tersebut memang merupakan informasi publik dan tidak termasuk informasi yang dikecualikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kalau ada yang ditanyakan oleh lembaga sosial kontrol terkait pelaksanaan proyek pemerintah, sepanjang informasinya merupakan informasi publik, tentu harus dijelaskan secara terbuka. Masyarakat juga berhak mengetahui bagaimana pelaksanaan pembangunan yang menggunakan anggaran negara,” ujar sumber tersebut.

Ia menilai transparansi menjadi penting karena proyek tersebut menggunakan anggaran APBN yang pada akhirnya bersumber dari keuangan negara. “Ini uang negara, dan masyarakat memiliki kepentingan untuk mengetahui bagaimana proyek tersebut dilaksanakan, termasuk apabila terjadi keterlambatan. Berapa hari diberikan perpanjangan, apa alasannya, dan apakah ada denda keterlambatan. Itu harus jelas,” tegasnya.

Namun demikian, tudingan bahwa telah terjadi pelanggaran Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik perlu dibuktikan melalui mekanisme yang berlaku. UU Nomor 14 Tahun 2008 memang menjadi dasar hukum utama mengenai keterbukaan informasi publik di Indonesia, tetapi apakah suatu informasi wajib dibuka atau termasuk informasi yang dikecualikan harus dilihat berdasarkan jenis dan ketentuan informasinya.

Target Pernah Disampaikan, Kondisi Kini Perlu Dijelaskan

Persoalan ini semakin menarik perhatian karena sebelumnya sejumlah pejabat pemerintah telah menyampaikan target penyelesaian pembangunan. Pada Juni 2026, Pemprov Riau menyebut progres pembangunan telah mencapai sekitar 74 persen dengan target penyelesaian 18 Agustus 2026. Dalam pemberitaan lain pada periode yang sama, progres bahkan dilaporkan sekitar 76 persen dan target penyelesaian disebut 8 Agustus 2026.

Kemudian, informasi Kementerian PU yang dikutip media pemerintah menyebut progres per 3 Agustus 2026 telah mencapai 92,59 persen dengan target selesai 8 Agustus 2026. Dengan adanya target-target tersebut, kondisi pekerjaan pada 1 Oktober 2026 menjadi layak mendapatkan penjelasan secara terbuka, terutama mengenai status kontrak, progres aktual, perpanjangan waktu dan konsekuensi keterlambatan.

Awak media Beri Ruang Hak Jawab

Sebelum berita ini diterbitkan, awak telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kasatker PPS Riau terkait sejumlah pertanyaan tersebut. Namun hingga berita ini disusun, pesan konfirmasi yang dikirimkan belum memperoleh respons atau jawaban substantif dari pihak Kasatker. Senin (01/10/26).

Awak media tetap membuka ruang yang seluas-luasnya bagi Satker PPS Riau, PPK, pihak kontraktor maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab. Kami menilai jawaban resmi sangat penting agar tidak terjadi perbedaan informasi antara dokumen kontrak, keterangan pejabat, pernyataan pelaksana pekerjaan dan kondisi faktual di lapangan.

Pemberitaan ini bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan untuk meminta transparansi, akuntabilitas dan kejelasan penggunaan anggaran uang negara. Sebab, yang dipertaruhkan bukan hanya persoalan selesai atau belum selesainya sebuah bangunan.

Di balik proyek tersebut terdapat kepentingan masyarakat, uang negara, serta program pendidikan yang ditujukan bagi anak-anak yang membutuhkan akses pendidikan yang layak. Karena itu, publik kini menunggu jawaban sederhana tetapi sangat penting dari Satker PPS Riau:

Sudah berapa hari perpanjangan diberikan? Sampai kapan kontraktor wajib menyelesaikan pekerjaan? Apakah denda keterlambatan dikenakan? Dan apa dasar administrasi serta kontraktual atas perpanjangan tersebut?. (Red/Rls).

Share :

Baca Juga

BERITA NASIONAL

Peduli Sesama di Jumat Berkah, Polsek Lalan Bagikan Nasi Kotak ke Warga Desa Karang Tirta

BERITA NASIONAL

Bocah 2,5 Tahun Asal Pringsewu Ditemukan Tewas Tenggelam di Lubang Septic Tank

Uncategorized

Kapolri Raih Tokoh Inklusif-Peduli Kelompok Rentan: Hak Rakyat Harus Diperhatikan

Uncategorized

Dirjen PP Dorong Kanwil Kemenkumham Invetarisir Perda

Uncategorized

Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Gelar Konferensi Pers Terkait Oknum Jaksa Selingkuh di Rohil

BERITA NASIONAL

Brigadir Ahmad Choidir Melaksanakan Giat Polisi Sanjo di Desa Suka Makmur

Uncategorized

KPU Provinsi Sumatera Utara Gelar Sosialisasi Peningkatan Partisipasi Pemilih Segmen Disabilitas*

Uncategorized

Polres Langkat Gelar Apel Pasukan Operasi Mantap Praja Toba 2024