Home / ADVERTORIAL / BENGKALIS

Senin, 21 September 2026 - 22:27 WIB

DPRD Bengkalis Desak PT Adei Transparan Soal Hak Plasma 20 Persen Desa Koto Pait Beringin

BENGKALIS | LENSANUSA.COM — Komisi II DPRD Kabupaten Bengkalis mendesak manajemen PT Adei Plantation & Industry memberikan kepastian dan kejelasan terkait realisasi hak plasma 20 persen bagi masyarakat Desa Koto Pait Beringin dan Desa Koto Beringin.

Persoalan hak kemitraan masyarakat tersebut dibahas dalam Rapat Kerja Komisi II DPRD Bengkalis bersama manajemen perusahaan, BPN Kabupaten Bengkalis, pemerintah desa, serta perwakilan masyarakat di ruang rapat Komisi II, Senin (21/9/2026).

Ketua Komisi II DPRD Bengkalis, Syafroni Untung, menegaskan bahwa operasional perusahaan perkebunan wajib memperhatikan dan memenuhi hak masyarakat di sekitar kawasan industri. Ia mempertanyakan alasan masyarakat Desa Koto Pait hingga kini belum menerima manfaat program plasma sebagaimana desa pendamping lainnya.

“Jangan sampai ada warga yang tertinggal dalam proses ini. Seluruh pihak yang berkepentingan harus dilibatkan,” kata Syafroni.

Syafroni juga menyoroti proses pengukuran lahan yang dinilai tidak melibatkan pemerintah desa dan warga setempat. Menurutnya, wajar jika muncul penolakan dari masyarakat apabila proses tersebut dilakukan secara sepihak dan tanpa transparansi.

Senada dengan hal itu, Wakil Ketua Komisi II, Tairan, meminta pembahasan difokuskan pada alasan mendasar belum diserahkannya hak plasma bagi warga Desa Koto Pait. Ia juga menuntut transparansi luas konsesi perkebunan PT Adei serta kepastian klausul plasma 20 persen dalam dokumen perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU).

Sementara itu, Anggota Komisi II, Zamzami Harun, mengimbau agar forum rapat lebih berfokus pada pencarian solusi konkret. Jika terdapat kebijakan internal perusahaan berupa kompensasi di luar mekanisme yang sedang dibahas, ia menyarankan hal tersebut dapat ditawarkan sebagai alternatif penyelesaian guna mencegah potensi konflik sosial yang lebih luas.

Anggota Komisi II, Erwan, menambahkan bahwa persoalan ini diharapkan dapat diselesaikan melalui musyawarah mufakat tanpa harus mendorong pembentukan Panitia Khusus (Pansus) DPRD.

Menjawab cecaran dewan, Humas PT Adei Plantation & Industry, Arif Suyitno, S.H., menjelaskan bahwa pihak perusahaan sebenarnya telah menawarkan sejumlah formulasi penyelesaian.

Arif mengungkapkan, pada 3 Desember 2025 lalu, perusahaan pernah menawarkan peningkatan program Corporate Social Responsibility (CSR) sebagai opsi pemenuhan manfaat bagi warga Desa Koto Pait dan Desa Koto Beringin. (Effi/Inf)

Share :

Baca Juga

BENGKALIS

Satgas Polres Bengkalis Prioritaskan Keselamatan Masyarakat Saat OMB LK 2023 – 2024

BENGKALIS

Bupati Kasmarni Sambut Baik Penghijauan dan Penanaman Hutan Oleh TNI

BENGKALIS

Dugaan Pelanggaran Konstruksi Gedung SMKN 1 Bantan, Kejati Riau Diminta Turun Tangan

BENGKALIS

Pemkab Bengkalis Laksanakan Upacara Peringatan Hari Otda Dan Hardiknas

ADVERTORIAL

Perkuat Sinergi Pusat dan Daerah, Wakil Ketua DPRD Kampar Kawal Sosialisasi Germas di Tambang

BENGKALIS

Kasmarni Berharap Keberadaan PD-KBB Ini, Dapat Perkuat Persatuan Dalam Bangun Negeri

BENGKALIS

Diduga Tak Berizin, Kades Wonosari Meminta Tambak Arwana Pasang Plang Usaha

ADVERTORIAL

Pemkab Rokan Hilir Melalui Dinas Lingkungan Hidup Kembangkan Objek Wisata Taman Jembatan Pedamaran