BENGKALIS | LENSANUSA.COM – Harapan mendapatkan hunian yang layak tak kunjung terwujud bagi Rosmah, warga Jalan Haji Ilyas, RT 02 RW 04, Desa Air Putih, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Riau. Tiga tahun berlalu sejak diusulkan, bantuan Rumah Layak Huni (RLH) yang dinantikannya tak jua terealisasi.
Kondisi Rosmah kian memprihatinkan. Perempuan ini dilaporkan menderita menderita penyakit lumpuh akibat stroke yang diidapnya selama enam tahun terakhir. Sementara itu, suaminya yang bekerja sebagai pengojek tidak memiliki penghasilan tetap untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari maupun merenovasi tempat tinggal mereka.
Berdasarkan dokumen yang dihimpun, Rosmah mengantongi Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) sebagai syarat usulan penerima bantuan rumah. Dokumen tersebut ditandatangani langsung oleh Kepala Desa Air Putih, Muhammad Saifudin, pada 30 Desember 2025 lalu.
Saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan instan WhatsApp pada Jumat (9/10/2026), Kepala Desa Air Putih, Muhammad Saifudin, menjelaskan bahwa usulan bantuan rumah untuk Rosmah sebenarnya telah diajukan sejak tiga tahun lalu. Menurutnya, pemerintah daerah berencana mengalokasikan bantuan berupa bangunan rumah utuh (rumah bulatan).
“Belum selesai, masih menunggu proses verifikasi dari Pemerintah Daerah ke Pemerintah Pusat,” ujar Saifudin singkat ketika ditanya mengenai jumlah alokasi unit bantuan rumah di desanya.
Namun, lambannya proses realisasi serta belum masuknya nama Rosmah dalam prioritas penerima bantuan rehab rumah layak huni anggaran tahun 2026 menimbulkan kekecewaan dan pertanyaan dari pihak keluarga maupun warga setempat.
Lamanya rentang waktu tunggu tersebut memicu spekulasi di tengah masyarakat terkait transparansi tata kelola dan pendataan penerima bantuan sosial di tingkat desa agar tidak dipengaruhi faktor kepentingan tertentu dan tepat sasaran.
Melihat kondisi kesehatan Rosmah yang membutuhkan perhatian mendesak, masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Bengkalis maupun Pemerintah Provinsi Riau turun tangan untuk melakukan verifikasi ulang data calon penerima bantuan rumah layak huni di Desa Air Putih.
Langkah verifikasi faktual di lapangan dinilai penting agar alokasi program bantuan sosial dan rehabilitasi rumah layak huni dapat disalurkan secara objektif, rasional, dan benar-benar menyasar warga yang sangat membutuhkan. (Jm)















