JAKARTA | LENSANUSA.COM – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mendorong agar pengoperasian Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) diimbangi dengan tata kelola persaingan usaha yang sehat serta kemitraan yang adil bagi para pelaku UMKM dan koperasi lokal.
Langkah ini menyusul upaya pemerintah mengintensifkan pemantauan operasionalisasi KDKMP di 10.070 titik pada Oktober 2026.
Sikap resmi tersebut telah disampaikan KPPU kepada Presiden Republik Indonesia melalui Surat Saran dan Pertimbangan Nomor 99/K/S/VII/2026 tertanggal 21 Juli 2026 terkait implementasi kebijakan KDKMP dan perlindungan koperasi.
KPPU mengapresiasi upaya pemerintah memperkuat ekonomi kerakyatan melalui koperasi. Namun, KPPU menekankan pentingnya model bisnis yang berkelanjutan dan perlindungan proporsional agar kehadiran KDKMP tidak membatasi ruang gerak pelaku usaha lain yang sudah lebih dulu melayani masyarakat.
Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1999, kegiatan usaha koperasi yang melayani anggotanya memang mendapat pengecualian tertentu. Meski demikian, KPPU menegaskan pengecualian tersebut tidak bersifat mutlak. Kegiatan koperasi yang menjangkau pihak di luar anggota atau beroperasi dalam pasar yang lebih luas tetap wajib tunduk pada aturan persaingan usaha.
KPPU menilai KDKMP memiliki potensi besar menjadi penggerak ekonomi lokal jika menerapkan prinsip kemitraan terbuka. Koperasi dapat berperan sebagai penampung (offtaker) hasil pertanian dan peternakan, pendistribusi kebutuhan pokok, serta penghubung produsen lokal ke pasar yang lebih luas.
Kemitraan ini dapat melibatkan UMKM, koperasi eksisting, hingga pelaku usaha menengah dan besar melalui pengembangan rantai pasok, pembiayaan bersama, hingga inovasi produk.
Ketua KPPU, Gopprera Panggabean, menyatakan penguatan KDKMP dan pemberian kesempatan berusaha yang adil merupakan dua hal yang sejalan.
“Penguatan KDKMP dan pemberian kesempatan berusaha yang adil bukanlah dua tujuan yang saling bertentangan. Keduanya dapat berjalan bersama apabila didukung aturan yang jelas, model bisnis yang sesuai dengan kebutuhan lokal, serta kemitraan yang terbuka dan saling menguntungkan. Yang perlu kita dorong adalah ekosistem ekonomi desa yang semakin kuat, bukan persaingan yang tidak perlu di antara pelaku usaha,” ujar Gopprera.
Selain itu, KPPU melihat hubungan antara KDKMP dan ritel modern dapat bersifat saling melengkapi. KDKMP dapat berfokus pada pengumpulan dan penyaluran hasil produksi desa, sedangkan ritel modern menjalankan fungsinya sesuai kebutuhan konsumen.
KPPU mendorong pemerintah dan pemangku kepentingan untuk terus mengevaluasi dampak operasional KDKMP terhadap pelaku usaha setempat. Keberhasilan program ini dinilai tidak hanya diukur dari jumlah gerai yang beroperasi, melainkan dari kemampuannya meningkatkan nilai tambah produk lokal dan memperluas akses pasar secara adil.
(**/Fauzi Damanik)













