BANTUL | LENSANUSA.COM. – Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat Wadah Generasi Anak Bangsa Daerah Istimewa Yogyakarta (DPD LSM WGAB DIY) resmi mengadukan polemik pembangunan Hanggar pengolahan sampah plastik menjadi bahan bakar RDF di Bawuran, Pleret ke Satreskrim Polres Bantul.
Surat aduan dengan nomor 319/DPD/LSM-WGAB/Aduan/XI/2026 tertanggal 3 November 2026 diserahkan langsung oleh Ketua DPD LSM WGAB DIY, Sugianto ke Unit Piket Satreskrim Polres Bantul pada Selasa (3/11/2026) siang sekira pukul 12.15 WIB dengan didampingi tim media. Surat tersebut langsung diterima petugas piket Satreskrim.
Dalam keterangannya kepada tim media usai penyerahan surat, Sugianto berharap langkah tersebut dapat membuka tabir polemik pembangunan hanggar secara terang benderang dan menghasilkan solusi terbaik bagi semua pihak.
“Kami mengadukan polemik ini berdasarkan aspirasi masyarakat Bawuran dan juga Pemerintah Kalurahan Bawuran yang menginginkan polemik ini segera selesai dan terbuka dengan terang benderang. Serta untuk para pihak yang terkait proses pembangunan hanggar tersebut ada solusi terbaik,” tutur Sugianto.
Ia menegaskan, jika tidak ada pihak yang serius membuka dan menyelesaikan persoalan ini, polemik akan terus berlarut dan ada pihak yang dirugikan.
“Kami ingin ada kejelasan seperti yang disampaikan Lurah Bawuran Saudara Supardiyono, karena kalau tidak ada kepastian dan keseriusan dari pihak yang punya wewenang untuk menyelesaikannya, saya yakin sampai kapanpun ini hanya jadi polemik, dan tentunya ada pihak yang dirugikan,” ungkapnya.
Sugianto berharap aduannya segera mendapat respon positif dari Polres Bantul dan segera ada tindakan nyata untuk kebaikan bersama.
Sebelumnya, Lurah Bawuran Supardiyono saat diwawancarai tim media di kediamannya, Minggu (1/11/2026), menjelaskan proyek hanggar pengolahan sampah di Padukuhan Sentulrejo, Bawuran menjadi sorotan warga yang diwakili Bamuskal maupun Pemerintah Kalurahan Bawuran, pasalnya belum ada kelengkapan administrasi yang dijalani oleh pihak PT penggagas pembangunan.
Bahkan, Lurah Supardiyono mengaku sudah menanyakan permasalahan tersebut kepada Bupati Bantul pada 5 Agustus 2026 lalu, namun hingga kini belum ada jawaban.
Mewakili Pemerintah Kalurahan Bawuran dan warga, pihaknya berharap segera ada kepastian terkait administrasi dan aturan penggunaan Tanah Kas Desa, mengingat proyek hanggar tersebut berdiri di atas Tanah Oro-Oro atau Tanah Kas Desa Bawuran yang memiliki regulasi tersendiri dalam pemanfaatannya. *SY.













