Home / DI YOGYAKARTA

Jumat, 6 November 2026 - 21:00 WIB

Kasus Pelemparan Ambulans di Ring Road Barat Sleman Berakhir Damai, Pelaku Ganti Rugi dan Buat Surat Pernyataan

SLEMAN | LENSANUSA.COM. –  Insiden arogansi jalanan berupa pelemparan batu terhadap mobil ambulans milik Yayasan Lazis Pioner LHI di Jalan Siliwangi (Ring Road Barat), Sleman, Yogyakarta, akhirnya berakhir damai secara kekeluargaan.

Pelaku yang sempat kabur usai melakukan aksinya, kini telah berhasil diamankan oleh jajaran Polsek Gamping dan dipertemukan langsung dengan pihak korban.

Kronologi Cepat dan Sigap

Kasus ini sempat viral di media sosial setelah relawan ambulans, Bryan Manov, dengan sigap merekam pelat nomor kendaraan pelaku yang mencoba kabur melawan arus ke arah pemukiman warga di daerah Nogotirto, Kamis sore (5/11/2026).

Berkat laporan resmi dan koordinasi aktif yang dilakukan Bryan bersama tim gabungan Polsek Gamping dan Satreskrim Polresta Sleman, pelaku berhasil diamankan dalam waktu kurang dari 24 jam.

Berakhir Damai, Pelaku Tanggung Jawab Penuh

Bryan Manov, selaku relawan sekaligus kru ambulans yang mengawal ketat kasus ini sejak awal, memberikan keterangan bahwa permasalahan tersebut kini telah dinyatakan selesai.

“Permasalahan sudah selesai. Pihak pemotor sanggup mengganti seluruh biaya perbaikan dan sudah membuat surat pernyataan,” ujar Bryan Manov saat dikonfirmasi, Jumat (6/11/2026).

Dalam kesepakatan damai tersebut, pelaku mengakui kesalahannya di hadapan petugas kepolisian dan pengurus yayasan. Adapun kesepakatannya meliputi:

1. Ganti Rugi Materiil:  Pelaku sanggup mengganti seluruh biaya perbaikan kerusakan pada pintu depan sebelah kiri ambulans.

2. Surat Pernyataan Resmi: Pelaku menandatangani surat pernyataan di Mapolsek yang berisi pengakuan bersalah, permohonan maaf terbuka, serta janji tertulis untuk tidak mengulangi tindakan arogansi yang membahayakan keselamatan orang lain di jalan raya.

Dengan tercapainya kesepakatan ini, kasus tersebut resmi ditutup secara kekeluargaan.

Pelajaran untuk Pengguna Jalan

Pihak relawan ambulans berharap kejadian ini menjadi pelajaran berharga bagi seluruh pengguna jalan untuk selalu menghormati dan memprioritaskan kendaraan darurat yang sedang bertugas.

Sebagai informasi, hak prioritas kendaraan ambulans telah diatur secara tegas dalam Pasal 134 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Berdasarkan aturan tersebut, ambulans merupakan kendaraan yang wajib didahulukan dan memiliki hak utama di jalan raya. Tindakan sengaja menghalangi, mengganggu, atau merusak armada prioritas dapat dikenai sanksi pidana dan denda berat.*SY.

Share :

Baca Juga

DI YOGYAKARTA

Meriahkan Hari Bhayangkara ke-80, Polres Bantul Gelar Turnamen E-Sports Mobile Legends: Tim Shorttrim Keluar Sebagai Juara

DI YOGYAKARTA

Pejalan Kaki Hanyut Terbawa Arus Deras di Gorong Gorong Jalan Wates Sedayu Bantul

DI YOGYAKARTA

Polres Bantul Menghimbau Penghobi Layangan Tak Membahayakan Nyawa Orang Lain Terutama Pengendara

DI YOGYAKARTA

Agustus 2024 Angka Kecelakaan Lalu Lintas Masih Tergolong Tinggi, PMI Bantul Tangani 150 Kasus.

DI YOGYAKARTA

Ribuan Umat Hadiri Pengajian Akbar 1 Abad Pondok Pesantren Alfalah Ploso di Lapangan Paseban Bantul.

DI YOGYAKARTA

Pengurus Hipakad DPD DIY Audiensi ke Kodim 0732/Sleman di Sambut Langsung Letkol.Inf Mohammad Zainullah

DI YOGYAKARTA

Konsolidasi Posko Relawan Pemenangan Joko – Rony, Dukungan Berbagai Elemen Masyarakat Terus Bertambah

ADVERTORIAL

Dua Orang Tewas Belasan Luka Luka, Insiden Bus Vs Truk Di Milir Wates Kulon Progo.