BANTUL | LENSANUSA.COM. – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bantul mengamankan seorang pria berinisial RMCW (29) di wilayah Kalurahan Potorono, Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul, karena diduga menyimpan ratusan tablet obat-obatan psikotropika tanpa hak.
Dari tangan pelaku, polisi menyita total 132 tablet dari lima jenis obat yang mengandung zat psikotropika.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, membenarkan pengungkapan tersebut. Kasus ini terungkap pada Kamis (5/11/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.
Berawal dari Laporan Warga
Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan sebuah rumah di Potorono yang diduga kerap digunakan untuk mengonsumsi narkoba.
“Berawal dari informasi masyarakat, petugas Satresnarkoba Polres Bantul kemudian melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud. Setelah dipastikan, petugas mendatangi rumah tersebut untuk melakukan pemeriksaan,” ujar Iptu Rita saat diwawancarai awak media ,Sabtu (7/11/2026)
Ditemukan di Tas Selempang dalam Kamar
Saat didatangi, RMCW sedang duduk di samping rumah bersama seorang temannya. Pada penggeledahan awal, petugas tidak menemukan barang mencurigakan.
Namun setelah diinterogasi lebih dalam, RMCW mengaku menyimpan obat-obatan tersebut di dalam kamarnya. Petugas kemudian menemukan tas selempang hitam di atas kasur yang berisi ratusan tablet.
Adapun rinciannya:
– 26 tablet Riklona 2 Clonazepam
– 23 tablet Calmlet Alprazolam 1 mg
– 30 tablet Calmlet Alprazolam 0,5 mg
– 23 tablet Atarax 1 Alprazolam 1 mg
– 30 tablet Atarax 0,5 Alprazolam 0,5 mg
“Total ada 132 tablet dari lima jenis obat yang diamankan. Selain itu, kami juga menyita sebuah tas selempang warna hitam dan satu unit telepon genggam iPhone warna hitam,” jelasnya.
Ngaku Beli Rp 1,6 Juta
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku obat-obatan itu miliknya pribadi dan diperoleh dari seseorang berinisial O seharga Rp 1,6 juta. Polisi kini masih memburu pemasok tersebut.
Rita menegaskan, pelaku tidak memiliki izin atau kewenangan untuk memiliki dan menyimpan obat psikotropika tersebut.
Kini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bantul untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Bantul mengimbau masyarakat untuk tidak menyalahgunakan obat-obatan terlarang dan aktif melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing melalui Call Center 110. *SY.













