SUMBA | LENSANUSA.COM — Implementasi hukum yang hidup di dalam masyarakat atau living law yang diatur dalam Pasal 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru terus memantik diskursus hangat. Menyoroti persoalan tersebut, kanal YouTube dan Facebook Lensa TV baru-baru ini menghadirkan sebuah diskusi mendalam bertajuk “Living Law dan Masa Depan Masyarakat Adat: Siapa yang Bertanggung Jawab Melindungi Hak-Hak Adat?”.
Diskusi eksklusif ini menghadirkan dua narasumber kompeten, yakni Dr. Yance Arizona, S.H., M.H., M.A. (Akademisi Hukum Tata Negara UGM sekaligus peneliti senior Asosiasi Studi Sosial Legal Indonesia) dan Erasmus Cahyadi (Deputi II Sekjen AMAN Bidang Politik dan Hukum).
Dalam perbincangan tersebut, Dr. Yance Arizona mengupas kritis model inkorporasi yang digunakan dalam KUHP Baru. Alih-alih membiarkan pluralisme hukum adat bekerja secara otonom, negara justru menarik hukum adat tersebut untuk dilegitimasi melalui Peraturan Daerah (Perda).
“Ketika hukum adat dipaksa masuk menjadi Perda, karakternya yang dinamis dan hidup dalam praktik lisan justru menjadi kaku, tereduksi, dan kehilangan konteks aslinya,” ungkap Yance. Ia juga mengingatkan adanya potensi diskriminasi baru akibat proses penyaringan (filtering) politik di tingkat lokal.
Senada dengan hal tersebut, Erasmus Cahyadi menyampaikan kekhawatirannya bahwa aturan turunan berupa Peraturan Pemerintah (PP) yang melibatkan lembaga adat dan/atau Satpol PP dalam penegakan living law justru berpotensi mengaburkan esensi peradilan adat.
“Praktik peradilan adat selama ini merupakan wujud nyata dari keadilan restoratif (restorative justice) yang mengutamakan pemulihan dan kesepakatan antara pelaku dan korban. Jika dibakukan secara birokratis, dikhawatirkan hak otonomi masyarakat atas wilayah justru tergerus,” tegas Erasmus.
Melihat berbagai celah dan ancaman kriminalisasi terhadap pemangku adat di lapangan seperti kasus sanksi denda adat yang kerap dilaporkan balik sebagai tindakan pemerasan oleh korporasi pihak AMAN bersama koalisi masyarakat sipil kini tengah mempersiapkan langkah hukum berupa uji materi (judicial review) terhadap Pasal 2 KUHP Baru ke Mahkamah Konstitusi. Langkah ini diambil guna mengoreksi konstruksi hukum agar keberadaan peradilan adat tetap diakui tanpa harus melalui birokrasi Perda yang kaku.
Selain itu, diskusi ini turut menguliti mandeknya Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat yang telah melalui lebih dari 400 kali konsultasi publik sejak 2009. Erasmus menilai mandeknya RUU tersebut disebabkan oleh paradigma pemerintah dan DPR yang kerap memandang perlindungan hak masyarakat adat sebagai hambatan investasi, padahal regulasi itu esensial untuk memberikan kepastian hukum yang berkeadilan.
Mengakhiri sesi diskusi, kedua narasumber sepakat bahwa komunitas masyarakat adat harus memperkuat solidaritas internal yang inklusif melibatkan peran perempuan dan generasi muda serta membangun bargaining politik yang kuat agar masa depan hak-hak masyarakat adat di Indonesia dapat terus terjaga secara mandiri dan bermartabat.
🔗 Saksikan diskusi selengkapnya melalui video Lensa TV berikut: https://youtu.be/4X0kkUfeU8E













