Home / DAERAH / HUKUM/KRIMINAL

Rabu, 2 Agustus 2023 - 21:27 WIB

Kejati Sulsel Geledah Kantor SNVT dan BBWS

SULSEL | LNC – Pada hari ini Rabu tanggal 02 Agustus 2023, Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah melakukan Tindakan Penyidikan berupa Penggeledahan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : Print-128/P.4.5/Fd.1/08/2023 tanggal 02 Agustus 2023 dan Penetapan Penggeledahan Nomor: 2/PenPid.Sus-TPK-GLD/2023/PN Mks tanggal 01 Agustus 2023 dari Pengadilan Negeri Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar, dimana penggeledahan dilakukan pada 2 (dua) tempat berbeda yaitu :

Kantor Satuan Non Vertikal Tertentu (SNVT) Pembangunan Bendungan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan Provinsi Sulawesi Selatan.
Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Wajo.

Penggeledahan di kedua tempat tersebut berlangsung secara serentar mulai pukul 13.00 wita dan masing masing tim telah mengamankan berupa dokumen ataupun barang bukti lainnya terkait kasus dimaksud antara lain :
Dari Kantor Satuan Non Vertikal Tertentu (SNVT) Pembangunan Bendungan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan Provinsi Sulawesi Selatan, didapat berupa 89 (delapan puluh sembilan) bundel dokumen yang terdiri dari dokumen tahapan persiapan perencanaan pengadaan tanah, dokumen perencanaan pengadaan tanah, dokumen pelaksanaan pengadaan tanah, daftar nominatif pengadaan tanah bendungan Paselloreng, laporan penilaian pengadaan jasa penilai (appraisal) pengadaan tanah bendungan Paselloreng sampai dengan dokumen kuitansi penerimaan ganti rugi.

Dari Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Wajo, didapat berupa :
13 (tiga belas) bundel dokumen yang terdiri dari dokumen ex kawasan hutan nomor urut 1 – 200, daftar nominatif pengadaan tanah bendungan Paselloreng, kuintansi penerimaan ganti kerugian pengadaan tanah proyek strategis nasional pembangunan bendungan Paselloreng, validasi pemberian ganti kerugian dalam bentuk uang dan peta bidang tanah, 4 (empat) unit CPU computer, 1 (satu) unit laptop dan 4 (empat) unit handphone.

Selanjutnya terhadap dokumen-dokumen maupun barang bukti tersebut akan dilakukan penelitian dan selanjutnya diajukan penyitaan sebagai alat bukti surat dan barang bukti yang akan digunakan untuk pembuktian dugaan mafia tanah pada kegiatan pembayaran ganti rugi lahan pada proyek strategis nasional pembangunan Bendungan Paselloreng di Kabupaten Wajo Tahun 2021.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam siaran pers menegaskan agar seluruh saksi saksi maupun pihak lainnya untuk tidak merintangi atau mengagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan. Tim penyidik Kejati Sulsel tidak ragu menindak tegas para pelaku sesuai pasal 21 UU No. 31 tahun 1999 Jo UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menghimbau kepada pihak pihak terkait lainnya untuk tidak mempercayai oknum oknum yang mengatas namakan Kejaksaan ataupun mencoba mengurus atau menawarkan penanganan Tindak Pidana Korupsi ini.*

Share :

Baca Juga

DAERAH

Penyuluhan Kesehatan Mental dan Jiwa Bagi Warga Binaan Rutan Kelas I Medan

DAERAH

Warga RW 02 Tobekgodang Desak Penutupan Club Malam H2: Khawatirkan Pengaruh Buruk bagi Generasi Muda

BERITA NASIONAL

Pj Bupati Kampar Serahkan Bantuan Bedah Rumah Yang Merupakan Program Pemerintah Kabupaten Kampar

DAERAH

UMK Rp3,319 Juta Mulai Diberlakukan

DAERAH

Kanwil Kemenkumham Riau Gelar Pelatihan Bahasa Isyarat, Wujudkan Layanan Ramah HAM

DAERAH

Surya Lesmana: Pilih no 1 pasangan Abdul Wahid – Sf Harianto untuk provinsi Riau lebih BERMARWAH .

DAERAH

Apel Pagi Pejabat Himbau Pegawai, Persiapan Pemberian Remisi untuk WBP

DAERAH

Sebabkan Istri Polisi Tewas, Residivis Curanmor Ditangkap