Home / Uncategorized

Minggu, 20 November 2022 - 17:48 WIB

Dewan Pers : Surat Edaran Larangan Kerjasama dari Dewan Pers, Itu Hoax!

JAKARTA, LENSANUSA.COM – Ketua Dewan Pers Muhammad Nuh menyatakan dengan tegas, bahwa Dewan Pers tidak pernah meminta harus Verifikasi Media menjadi syarat kerjasama dengan Pemerintah Kota atau Daerah, institusi Polri – TNI selama positif bekerjasama sesuai tupoksinya.

Dewan Pers tidak pernah mengeluarkan surat bahkan tidak mempermasalahkan media yang belum terverifikasi / terfaktual, selama media tersebut telah berbadan hukum PT khusus Pers dan ada penanggung jawab serta alamat kantor jelas dan profesional.

Pernyataan Ketua Dewan Pers, Muhammad Nuh itu disampaikan kepada media dalam diskusi dengan beberapa Pimpinan Media Cetak, Elektronik maupun Siber di Hotel Ratna Inn, Banjarmasin. M. Nuh menepis jika media melakukan kerjasama dengan Pemerintah Kota atau Daerah, institusi Polri – TNI harus yang terverifikasi oleh Dewan Pers.

Dewan Pers tidak pernah melarang atau meminta Pemerintah Kota atau Daerah, institusi Polri – TNI untuk tidak bekerjasama dengan perusahaan media yang belum terfaktual oleh Dewan Pers, asal sudah berbadan hukum PT Khusus Pers silahkan, sesuai UU Pers no 40 tahun 1999,”  tegas M. Nuh

Hal senada juga disampaikan oleh Wakil Ketua Dewan Pers, Hendry Ch, “Tidak menjadi masalah setiap media melakukan kerjasama dengan Pemerintah Kota atau Daerah, institusi Polri – TNI meski media tersebut belum terverifikasi Dewan Pers selama media tersebut telah berbadan hukum,” tambahnya.

Lebih lanjut Henry juga menyebutkan Dewan Pers tidak pernah “Mengeluarkan Surat” yang menyatakan bahwa media yang boleh bermitra dengan pemerintah itu harus terverifikasi. Tidak ada surat itu.

“Terpenting bagi Dewan Pers, perusahaan media itu harus sudah berbadan hukum sesuai Undang-Undang Pers, Itu saja sebenarnya sudah cukup. Tidak perlu harus terverifikasi, semua bisa menyusul asal kinerja media tersebut profesional,” jelasnya.

UU Pers adalah satu-satunya undang-undang yang tidak ada produk turunannya dari pemerintah akibat trauma di zaman Orde Baru, dimana Surat Keputusan Menteri Penerangan Harmoko lebih sakti dari UU yang berlaku (UU No.21 tahun 1982) untuk mengatur hidup mati sebuah media.

Peraturan Dewan Pers merupakan produk dari masyarakat pers sendiri karena mulai usulan butir-butir masalah, pembahasan, perumusan, selalu melibatkan bahkan diinisiasi organisasi pers, dan ketika draft sudah mendekati final maka diadakan uji publik.

Di sini seluruh pemangku kepentingan di luar pers pun diajak untuk memberi masukan, mengoreksi, dan memberikan sudut pandang nonpers agar saat nanti sudah menjadi aturan, dia benar-benar mewakili semua pihak terkait,” pungkasnya.

Terkait Ada Surat Edaran Larangan Kerjasama dari Dewan Pers, itu Hoax di website Dewan Pers.

Ia juga menambahkan agar masalah ini diketahui oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, baik tingkat Propinsi maupun Kabupaten Kota. Jangan lagi ada pertanyaan, apakah media tersebut telah terverifikasi atau tidak. Yang penting media tersebut Berbadan Hukum.

Namun demikian kerjasama dengan Pemerintah Kota atau Daerah, institusi Polri – TNI tidak membuat daya kritis media untuk menyampaikan berita yang kritis, profesional dan konstruktif, jangan melempem,” tutupnya.

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Plt Dirjenpas Bersama Kadivpas Kanwil Kemenkumham Sumut Kontrol Dapur Sehat Rutan Kelas I Medan

Uncategorized

Kehadiran Bupati Afrizal Sintong di Acara KKR PGPI Bagansiapiapi Membangun Persatuan dan Keadilan

Uncategorized

Oknum Kepala Desa di Langkat Bantah Isu Perselingkuhan

BERITA NASIONAL

Pengurus Daerah Lampung Peringati 21 Tahun Lahirnya Keluarga Besar Putra Putri Polri

Uncategorized

Polda Riau Ungkap Praktik Pengoplos Beras, Kenali Ciri Khas Beras Oplosan

Uncategorized

Himania Polbeng Taja Open Quiz Competition

Uncategorized

Pjs Bupati Kuansing Menghadiri Acara Debat Publik Calon Bupati dan Wakil Bupati Kuansing

Uncategorized

Nama Airlangga Hartato, Syamsuar dan Indra Gunawan Bergema dalam Acara Pelantikan PK Partai Golkar Kecamatan Tualang