Home / BERITA NASIONAL / DAERAH / PEKANBARU

Jumat, 29 September 2023 - 19:10 WIB

Siap-siap, Buang Sampah Sembarangan Di Pekanbaru Bisa Kena Denda Dan Tipiring

Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian.

Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian.

PEKANBARU | LENSANUSA.COM – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melibatkan TNI-Polri akan menggelar Operasi Penegakan Perda Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah. Operasi tersebut dimulai hari ini dan akan berlangsung hingga satu minggu ke depan.
Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian mengatakan, operasi ini merupakan patroli dalam rangka meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan warga untuk tidak membuang sampah sembarangan.
Oleh karena itu, untuk menegaskan penindakan, maka warga yang terjaring dalam operasi akan dikenakan sanksi berupa teguran dan peringatan, sanksi denda hingga tipiring.
“Besaran denda disesuaikan dengan berat pelanggarannya. Kemudian, jika pelanggaran cukup besar bisa kita proses untuk kasus tindak pidana ringan (Tipiring),” jelasnya, Jumat (29/9).
Ia berharap, operasi penegakan Perda ini akan meningkatkan kesadaran masyarakat sehingga kebersihan dan keindahan Kota Pekanbaru selalu terjaga

Share :

Baca Juga

BERITA NASIONAL

Tim Barzanji Kafilah Kabupaten Kampar Tampil Memukau

PEKANBARU

Pemko Pekanbaru Gelar Persiapan Jadi Tuan Rumah Rakerwil I Apeksi 2024

DAERAH

Hadiri Penutupan Diktuba Polri Gelombang I, Pj Bupati Kampar : Selamat Menjadi Polisi Yang Mampu Mengayomi Dan Melayani Masyarakat

DAERAH

Sekda Rohil Lantik Puluhan Pejabat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir

BERITA NASIONAL

Cegah 3C dan Kejahatan Jalanan, Personil Polsek Tanjung Raja Gelar KRYD dan Patroli Hunting

DAERAH

Peduli Sesama, Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Provinsi Riau menyalurkan hewan qurban untuk Idul Adha tahun 2024 kepada Polres Rokan Hulu .(16-06-2024) 

DAERAH

Patut Dicontoh Pengurus Masjid Jami Ul Khairul Yang Bernama Ender

BERITA NASIONAL

Pelanggan Keluhkan Layanan MyRepublic: Gangguan Jaringan hingga Dugaan Pemblokiran Akses Media Daring