Home / DAERAH / HUKUM/KRIMINAL / SUMATERA UTARA

Minggu, 8 Oktober 2023 - 19:04 WIB

Pulang Dari Perantauan, DPO Curat Berhasil Ditangkap Polsek Na IX-X Labura

LABURA | LENSANUSA.COM, AS (24) warga Dusun I Desa Kampung Pajak Kecamatan NA IX-X Kabupaten Labuhanbatu Utara yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) atas kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) berhasil ditangkap setelah pulang dari perantauan.

Kapolsek NA IX-X AKP Panji Nugraha, STK.,MH membenarkan penangkapan terhadap AS yang telah melakukan pencurian pada hari Selasa (17/05/2022) di sebuah ruko milik korban AN di Kotaraja Desa Kampung Pajak Kecamatan NA IX-X Kabupaten Labura.

“Sebelumnya unit Reskrim Polsek NA IX-X telah menangkap pelakunya yaitu OKI warga Desa Kampung Pajak pada tanggal 31 Mei 2023 dan DANI warga Desa Kampung Pajak pada tanggal 17 Juni 2023. Sedangkan 1 pelaku lainnya belum tertangkap yang bernama AS (DPO),” ucap Kapolsek, Minggu (8/10/2023).

Mengetahui keberadaan pelaku sudah kembali, pada hari Kamis 5 Oktober 2023 sekira pukul 19.00 Wib, tim unit Reskrim Polsek NA IX-X dipimpin Kanit Reskrim Iptu Gunawan Sinurat, SH.,MH berhasil menangkap tersangka AS di Desa Kampung Pajak Kecamatan Na IX-X.

“Dari hasil introgasi, tersangka AS melakukan pencurian di ruko milik korban AN bersama rekannya Oki dan Dani pada saat rumah korban dalam keadaan kosong dengan cara membongkar jerjak besi pintu belakang rumah dengan menggunakan alat berupa linggis dan gunting. Setelah kejadian pencurian tersebut, tersangka langsung berangkat merantau ke Aceh dan baru saja kembali ke Kampung Pajak pada awal bulan Oktober tahun ini,” Kata Kapolsek.

“Barang yang dicuri berupa 1 unit komputer merk DELL, 1 unit printer merk EPSON, 1 unit Kamera merk NIKON, 1 buah cincin emas permata putih, 2 buah jam tangan merk ROLEX & ALEAXANDER CHRISTIE, uang Rp. 1 juta, puluhan lembar mata uang negara Kroasia pecahan 100 ribu & 50 ribu dan dokumen-dokumen penting,”

Korban melihat bahwa jerjak besi pintu belakang dibongkar, atas kejadian itu korban mengalami kerugian sekira Rp. 25.000.000,- kemudian melaporkannya ke Polsek NA IX-X.

Barang bukti berupa 2 buah grendel dlm keadaan rusak, 1 buah jam tangan merk ROLEX berikut kotaknya, 1 buah gunting, 1 buah linggis, 20 lembar mata uang HRVATSKA negara KROASIA pecahan 50 ribu, 1 lembar mata uang HRVATSKA negara KROASIA pecahan 100 ribu. (LN/Doday Gultom)

Share :

Baca Juga

HUKUM/KRIMINAL

Anggota DPRD Sumut Sosialisasikan Ranperda Kesehatan di Lapas Binjai

DAERAH

Patut Dicontoh Pengurus Masjid Jami Ul Khairul Yang Bernama Ender

BENGKALIS

Dandim Letkol Inf Endik Kunker ke Meranti, Apresiasi Babinsa Kreatif Tanam Cabai Redam Inflasi

DAERAH

SPBU 13.284.626, Kampar kiri memberikan hak jawab dalam rangka jumpa pers

DAERAH

Rumah Zakat Gelar Senam Sehat untuk Lansia dan Pra Lansia di Desa Binaan Perhentian Marpoyan

DAERAH

Komitmen Penuhi Pelayanan dan Hak Warga Binaan, Lapas Pekanbaru Gelar Sidang TPP

LANGKAT

Personil Polres Langkat Pemegang Senpi Jalani Tes Psikologi.

HUKUM/KRIMINAL

Safari Ramadhan di Batu Bara, Polda Sumut Perkuat Silaturahmi dan Ukhuwah Islamiyah Bersama Masyarakat