LANGKAT | LENSANUSA.COM – Diduga cekcok karena cemburu, seorang suami tega membakar istri sirinya di jalan Sei Bilah Kecamatan Sei Lepan Kabupaten Langkat, Kamis (5/10/2023) pkl 12.00 WIB.
Kapolsek Pangkalan Brandan AKP Bram Candra SH MH menerangkan korban bernama Ade Nadra Hasibuan (16) dan Kasdiana alias Dedek (18) warga Sei Bilah Linkungan I Kelurahan Sei Bilah. Sedangkan pelaku inisial BS alias B (25) warga gang Meriam Kelurahan Sei Bilah Kec Sei Lepan Kabupaten Langkat telah ditangkap dan diamankan di Polsek Pangkalan Brandan.
Bram Candra menerangkan pada hari Kamis, 05 oktober 2023 sekira pukul 11.00 WIB pelaku datang ke rumah saksi atas nama Eviana untuk berjumpa dengan Ade Nandra Hasibuan (korban). Setelah berjumpa korban dan pelaku cek cok mulut dibelakang rumah saksi Elviana.
Setelah bertengkar korban masuk ke dalam rumah saksi dan meninggalkan pelaku di belakang Rumah saksi dan korban tiduran di ruang depan rumah saksi bersama dengan temannya bernama Kasdiana als Dedek dan pelaku tersebut masih tetap menunggu di belakang rumah saksi.
Kemudian pelaku menyuruh anak saksi Eviana untuk membeli satu botol bensin di sebelah rumah saksi dan bensin tersebut diisikan pelaku sebagian ke Sepeda Motornya. Setelah itu pelaku masuk sambil membawa sisa bensin dalam botol Aqua besar dan masuk ke dalam rumah saksi kemudian langsung menyiram bensin tersebut kearah badan korban dan pelaku langsung melemparkan rokok yang sedang di isapnya kearah korban dan setelah itu pelaku langsung melarikan diri dari pintu belakang rumah saksi dan dari kejadian tersebut juga membakar tangan teman korban yg sedang tidur di sebelah korban.
Melihat kejadian tersebut, anak saksi Elviana bernama SM (7) melihat kejadian tersebut langsung membangunkan saksi Elviana yang sedang Tidur di kamar dan berkata “mak mak mak ada api dibakar bang B kak ade mak…”
Saat mendengar hal tersebut saksi langsung keluar kamar dan melihat korban sudah berada dikamar mandi dengan menyiramkan badannya dengan air. Kemudian korban keluar rumah saksi dan meminta pertolongan warga dan setelah itu saksi dan warga yang lain langsung membawa korban ke Puskesmas Pangkalan Brandan.
Atas kejadian tersebut korban atas nama Ade Nadra Hasibuan mengalami luka bakar di bagian, wajah, dada, leher, kedua tangan, daun telinga kanan dan kiri, paha sebalah kiri. Sedangkan teman Korban atas nama Kasdiana als Dedek mengalami luka bakar di tangan sebelah kiri.
Berdasarkan keterangan saksi Elviana bahwa antara pelaku BS als B dan Ade Nadra Hasibuan mempunyai hubungan suami istri (nikah siri) dan sudah mempunyai satu orang anak laki laki dan korban dan pelaku sudah pisah selama satu minggu dan beberapa hari tinggal di Rumah Saksi Elviana. Dan Saksi juga menjelaskan Pertengkaran B.S als B dgn korban dikarenakan pelaku cemburu dan menduga korban menjalin hubungan asmara dengan laki laki lain.
Pada hari Jumat tgl 13 Oktober 2023 pkl 18.00 Wib Kapolsek pangkalan Brandan AKP Bram Candra SH MH mendapat informasi bahwa pelaku B.S sedang berada di daerah Sei Liput Aceh Tamiang
Dari Info tersebut Kapolsek pangkalan Brandan memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Tomi Elvisa Ginting SH bersama anggota untuk melakukan penyelidikan dan langsung berangkat ke Aceh Tamiang dan sesampainya di Aceh Tamiang berkoodinasi dengan Personil Polres Aceh Tamiang dan di suatu tempat di Gudang d pengumpulan Barang bekas di Aceh Tamiang pelaku B.S sedang bekerja mengumpulkan Barang bekas kemudian Kanit Reskrim IPDA Tomi Elvisa Ginting SH Bersama dengan Personil Polres Aceh Tamiang melakukan penangkapan terhadap Pelaku dan saat diinterogasi Pelaku mengakui Perbuatannya dan langsung dibawa ke Polsek Pangkalan Brandan.
Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat HS SIK SH MH melalui Kasihumas AKP Yudianto menjelaskan Pelaku B.S als B yang melarikan diri sudah kita amankan dan kita proses perkaranya sesuai dengan Hukum yang berlaku.
Dilla














