Home / DAERAH / HUKUM/KRIMINAL / SUMATERA UTARA

Minggu, 22 Oktober 2023 - 20:46 WIB

Polisi Lakukan Rekonstruksi di Dua Tempat Kasus Tewasnya Pelaku Pencurian 

LABURA | LENSANUSA.COM- Satuan Reserse Kriminal Polres Labuhanbatu lakukan rekonstruksi kasus dugaan tindak pidana menghilangkan nyawa seseorang atau pembunuhan, Jumat (20/10/2023).

Sebelumnya Satreskrim Polres Labuhanbatu telah menangani kasus perkara dugaan tindak pidana pembunuhan yang terjadi pada hari Rabu (06/09/2023) sekira pukul. 20.30 Wib namun baru diketahui hari Jumat (08/09/23) sekira Pkl.11.00.Wib di TKP mengambang mayat di parit bekoan Jalinsum Perkebunan PT Pernantian Kecamatan Na IX X dan Kecamatan Merbau Kabupaten Labuhanbatu Utara terhadap korban KAT alias Bojes (33) Warga Jl. Pelita III Kelurahan Siringo-ringo Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu dengan diduga pelaku atas nama MDD (28) Warga Dusun Sumberjo Desa Sungai Raja Kecamatan NA IX-X Kabupaten Labuhanbatu Utara

Kapolres Labuhanbatu AKBP James H. Hutajulu, SIK., SH., MH., MIK melalui Kasi Humas IPTU Parlando Napitupulu, SH menerangkan bahwa kegiatan rekonstruksi tersebut dipimpin oleh KBO Reskrim Iptu Fajar Siddik, SH bersama Kanit 1 Sat Reskrim Ipda Yasmin Tua Purba, SE dan anggota, serta dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum Susi Sihombing, SH dan Tresia Tarigan, SH, Penasihat Hukum Ghufron Harahap, SH serta para saksi.

Iptu Parlando juga menjelaskan, bahwa rekonstruksi dilakukan di 2 (dua) tempat / lokasi, yang pertama berlokasi di Bengkel Tambal Ban (tempat pelaku menjalankan Usaha Tempel Ban) dan lokasi ke-2 berada di Tikungan Badak Jalinsum Perkebunan PT Pernantian Kecamatan Na IX X dan Kecamatan Merbau Kabupaten Labuhanbatu Utara (tempat ditemukan mayat korban).

“untuk rekontruksi di lokasi ke 2, pelaku tidak mau melakukan rekontruksi sehingga perannya digantikan” ujar Iptu Parlando.

“untuk kegiatan / rekonstruksi ini kita lakukan dengan tujuan untuk mendapat gambaran yang lebih jelas tentang terjadinya suatu tindak pidana Menghilangkan Nyawa Seseorang / Perkara Pembunuhan dan untuk menguji kebenaran keterangan tersangka ataupun saksi yang ada sehingga dapat diketahui benar tidaknya tersangka melakukan tindak pidana seperti yang tertuang dalam Berita Acara”, Dapat dijelaskan bahwa sebab terjadinya pembunuhan terhadap korban KAT  tertangkap tangan saat melakukan pencurian dengan cara membongkar warung tempel ban milik MDD pungkas Iptu Parlando.

Kegiatan rekontruksi berjalan aman dan lancar dengan adegan sebanyak 34 adegan. Adapun pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 340 subs Pasal 351 ayat (3) dari KUHPidana.*doday gultom

Share :

Baca Juga

DAERAH

Kejati Riau diminta dibuka kembali dan diusut tuntas Kasus Proyek Payung elektrik 52 miliyar yang Sempat Di SP3 kan.

DAERAH

Hidupkan Kawasan Sungai Siak, Dermaga Pasar Rakyat Resmi Beroperasi 

DAERAH

Ketua PP PAC Medan Denai Bantah Keras Tudingan Jadi Bandar Narkoba dan Judi

DAERAH

Jelang Idul Fitri, Lapas Pekanbaru Gandeng APH Gelar Razia Kamar Hunian Warga Binaan

BERITA NASIONAL

Pimpin Apel Gabungan, Asisten 2 Stop Boros Pangan

ADVERTORIAL

Ketua DPRD Ucapkan Terimakasih Kepada Kejati Riau Saat Menghadiri Paripurna Istimewa DPRD Kampar

ADVERTORIAL

Upacara Pembukaan Jambore Kwartir Ranting 040710 Singingi Hilir Digelar di Bumi Perkemahan Pulau Kore

PEKANBARU

Afrizal Sintong Khawatir Kantor Bupati Rohil Ambruk Ditelan Sungai