Home / HUKUM/KRIMINAL / SUMATERA UTARA

Sabtu, 4 November 2023 - 20:58 WIB

Polres Binjai Tangkap 2 Orang Pria Sebagai Bandar Narkoba Jenis Ekstasi

BINJAI | LENSANUSA.COM – Pada hari senin tanggal 23 oktober 2023 sekira Pukul 19.00 wib, Tim Sat Narkoba Polres Binjai melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang laki-laki yang diduga sebagai bandar narkoba jenis ekstasi di jalan Gunung Kawi Kelurahan Bhakti Karya Kota Binjai Provinsi Sumatera Utara.

Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, SH SIK MSi sudah memberikan instruksi terhadap para Kapolres jajaran Polda Sumut untuk menindak dan sikat habis para bandar narkoba di wilayah kerjanya masing-masing,

Satu hari sebelum melakukan penangkapan terhadap kedua orang terduga, Sat Narkoba Polres Binjai mendapatkan informasi dari seorang tokoh masyarakat yang layak dipercaya, kemudian dianya memberikan informasi bahwa di TKP sering terjadi transaksi jual beli narkoba,

Kemudian kasat narkoba langsung menindak lanjuti informasi tersebut dan segera memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan dan saat itu juga Tim langsung dibagi menjadi dua tim dengan terlebih dahulu diberikan arahan oleh AKP Irvan Rinaldi Pane, SH.

Disaat Tim melakukan penyelidikan dan tepatnya sekitar pukul 19.00 wib Tim menemukan 2 (dua) orang laki-laki yang patut untuk dicurigai dan disaat didekati oleh petugas kedua orang tersebut bermaksud melarikan diri, namun berkat kesigapan petugas dapat mengamankan keduanya serta dilakukan pemeriksaan badan oleh tim sehingga ditemukan : 180 (seratus delapan puluh) butir pil narkotika jenis ekstasi warna ungu dengan berat bruto 71,49 gr, 1 (satu) unit HP merk Oppo warna hitam dan 1 (satu) unit sepeda motor merk honda CB150R Tanpa No. Polisi. Ini ok

Kemudian dilakukan interogasi terhadap keduanya kemudian dianya mengaku bernama FG (19) pekerjaan buruh pabrik dan SS als Sandy (18) pekerjaan buruh pabrik dan keduanya berdomisili di desa Mulyorejo Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang,

Terhadap FG (19) dan SS als Sandy (18) dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) ancaman hukuman minimal 6 tahun maksimal 20 tahun kurungan, tegas AKP Irvan  Pane. (Dilla)

Share :

Baca Juga

HUKUM/KRIMINAL

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Berhasil Menangkap Pelaku Penganiayaan Korban

HUKUM/KRIMINAL

Antisipasi Gangguan Kamtib, Lapas Binjai Perketat Pengamanan Area Brandgang

DAERAH

Tim Da’i Polri Sat Binmas Polres Kuansing Sampaikan Khutbah Jumat di Masjid Jami’ Desa Koto Kombu

DAERAH

Polres Tanah Karo dan Basarnas Berhasil Evakuasi Pendaki Hipotermia di Gunung Sibayak

HUKUM/KRIMINAL

Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pelaku Penganiayaan Berat di Belawan Bahagia

BERITA NASIONAL

Wakapolri Tinjau Langsung Pelaksanaan Bhakti Kesehatan Polri di Convention Hall Kabupaten Deli Serdang

DAERAH

387 PNS Pemkab Labuhanbatu Ambil Sumpah

DAERAH

DC Meresahkan Masyarakat Kota Pekanbaru, LSM BARA-API Gelar Aksi Berdarah