Home / HUKUM/KRIMINAL / PEKANBARU / PELALAWAN

Senin, 6 November 2023 - 18:51 WIB

Terduga Tindak Pidana Perpajakan CV PMS Resmi Ditahan di Rutan Sialang Bungkuk

PEKANBARU | LENSANUSA.COM – Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Riau dan Kejaksaan Negeri Pelalawan telah menerima pelimpahan perkara Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Riau terhadap tersangka J dalam dugaan tindak pidana perpajakan setelah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Peneliti pada 02 Oktober 2023.  Hal itu diketahui dari press rilis yang disampaikan Kasi Penkum Kajati Riau, Bambang Heripurwanto, SH MH di Aula Sasana HM Presetyo Gedung Satya Adhi Wicaksana, Senin (06/11/2023).

“Tersangka dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-2312/L.4.19/Ft.2/11/2023 tanggal 06 November 2023,” kata Bambang.

Adapun Tindak pidana perpajakan yang dilakukan oleh tersangka J sebagaimana diatur dalam Pasal 39 ayat (1) huruf c dan/atau Pasal 39 ayat (1) huruf d dan/atau Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang yang berbunyi : “Setiap orang yang dengan sengaja : tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan; menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap; tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.”

Perbuatan Tersangka J dalam kurun waktu Februari s.d Juli 2019 melalui CV PMS secara sadar dan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN dan/atau menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPN yang isinya tidak benar atau tidak lengkap dan/atau tidak menyetor Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipotong atau dipungut. Atas tindakan tersebut menyebabkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp. 8.306.295.361,- (delapan milyar tiga ratus enam juta dua ratus sembilan puluh lima ribu tiga ratus enam puluh satu rupiah).

Tersangka dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-2312/L.4.19/Ft.2/11/2023 tanggal 06 November 2023 dengan dugaan Tindak Pidana Perpajakan selama 20 (dua puluh) hari kedepan di Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru.

Share :

Baca Juga

DAERAH

Presiden Jokowi Perintahkan Jajaran Gerak Cepat Atasi TPPO

ADVERTORIAL

Terpilih Secara Aklamasi Dalam Mubes ,Afrizal Anjo Kembali Pimpin Penggawa Melayu Riau 

ADVERTORIAL

DPRD Pelalawan Gelar Sidang Paripurna Istimewa Hari Jadi Ke-24 Kabupaten Pelalawan

HUKUM/KRIMINAL

Lapas Kelas IIA Binjai Bagikan Paket Takjil untuk Masyarakat

HUKUM/KRIMINAL

Hebat, Pelaku Pengeroyok Pasutri di PT KTU Melenggang Bebas dan Tetap Bekerja

HUKUM/KRIMINAL

Kinerja APBN di Provinsi Sumatera Utara sampai dengan 30 September 2025

DAERAH

Pelaku Curas Ditangkap, BB Sepeda Motor, Handphone, Emas, Uang Tunai Turut Disita

DAERAH

RSAB Hangtuah Resmi Beroperasi, Pj Gubernur Riau: Langkah Besar untuk Kesehatan Masyarakat