Home / DAERAH / HUKUM/KRIMINAL / SUMATERA UTARA

Kamis, 16 November 2023 - 21:00 WIB

Selang 2 Jam 1 Pelaku Curas Ditangkap Polisi, 4 Lagi DPO

LABUHANBATU | LENSANUSA.COM- Polres Labuhanbatu berhasil mengamankan 1 pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan dalam Operasi Sikat Toba 2023.

Kapolres Labuhanbatu AKBP James Hutajulu melalui Kasihumas IPTU Parlando menjelaskan korban bernama Reza Ikhsan Pranata (16) Warga Jalan Dr. Hamka Simpang Mangga Atas Kelurahan Bakaran Batu Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu

Pelaku diamankan Satuan Reserse Kriminal Polres Labuhanbatu pada hari Senin 13 Nopember 2023 sekira pukul 22.30 Wib awalnya petugas mendapat informasi bahwasanya ada kejadian pencurian dengan kekerasan disamping  SPBU Sigambal.

Kemudian petugas menindak lanjuti informasi tersebut dengan langsung bergerak ke tempat kejadian perkara (TKP), setelah tiba di TKP petugas melakukan penyelidikan dan sekira pukul 23.00 Wib tim berhasil mengamankan 1 orang pelaku curas berinisial IS alias Centeng (30) Warga Jalan Tapa Kelurahan Perdamean Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu.

Kemudian petugas langsung mengintrogasinya dan pelaku mengakui perbuatannya tidak hanya sendiri pelaku juga dibantu dengan 4 orang temannya ke 4 pelaku lainnya masih dilakukan pengejaran dan harapannya segera menyerahkan diri kepada petugas.

Kronologi singkat kejadian berawal ketika korban bersama saksi sedang duduk dipinggir jalan H.M. Said Kelurahan Perdamean Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu tepatnya didepan pabrik Hookle pada hari Senin 13 Nopember 2023, sekira pukul 21.00 Wib,.

Korban dan saksi dihampiri 5 orang laki-laki yang tidak dikenal identitasnya langsung mengambil 1 buah handphone android milik korban secara paksa dan dengan kekerasan dan diketahui pada saat itu salah satu pelaku telah berhasil diamankan petugas Kepolisian akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.3.600.000.

Setelah kejadian tersebut petugas mengabari orangtua korban dan memberitahukan bahwa anak kandungnya menjadi korban pencurian, mendengar hal tersebut orangtua korban langsung menuju lokasi dan melihat anaknya yang sudah mengalami luka-luka,

Adapun pasal yang dipersangkakan pasal 365 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun. Tutup Parlando.

Penulis : Doday Gultom

Share :

Baca Juga

DAERAH

Di suasana Ramadhan, Pj Bupati Kampar Sambangi Nurhayati Warga Binuang Bangkinang

DAERAH

DPD LSM BPPI Kota Bandar Lampung Mengucapkan Selamat Tahun Baru Islam 1445 H,19 Juli 2023

DAERAH

Mitigasi Resiko secara berkala, Petugas Lapas Pekanbaru Intensif Lakukan Razia Kamar Hunian Warga Binaan

DAERAH

Polsek Hulu Kuantan Sosialisasikan Pencegahan Kenakalan Remaja dan PPDB SMA Taruna Kemala Bhayangkara di SMP N 1 Hulu Kuantan

DAERAH

Pemko Pekanbaru Telah Lakukan Upaya Pengendalian Inflasi di Momen Nataru

DAERAH

LAMR Susun Langkah untuk Raih 30% Hak Pancung Alas Dampak PKH

DAERAH

Mengaku Anggota Polri Polda Sumut, Pria di Pangkalan Brandan Ditangkap Polisi,Korban Rugi Hampir Rp10 Juta

HUKUM/KRIMINAL

Kejati Riau Tahan Tersangka Dugaan Tipikor Dana Badan Layanan UIN SUSKA Tahun 2019