Home / DAERAH / HUKUM/KRIMINAL / SUMATERA UTARA

Kamis, 16 November 2023 - 21:00 WIB

Selang 2 Jam 1 Pelaku Curas Ditangkap Polisi, 4 Lagi DPO

LABUHANBATU | LENSANUSA.COM- Polres Labuhanbatu berhasil mengamankan 1 pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan dalam Operasi Sikat Toba 2023.

Kapolres Labuhanbatu AKBP James Hutajulu melalui Kasihumas IPTU Parlando menjelaskan korban bernama Reza Ikhsan Pranata (16) Warga Jalan Dr. Hamka Simpang Mangga Atas Kelurahan Bakaran Batu Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu

Pelaku diamankan Satuan Reserse Kriminal Polres Labuhanbatu pada hari Senin 13 Nopember 2023 sekira pukul 22.30 Wib awalnya petugas mendapat informasi bahwasanya ada kejadian pencurian dengan kekerasan disamping  SPBU Sigambal.

Kemudian petugas menindak lanjuti informasi tersebut dengan langsung bergerak ke tempat kejadian perkara (TKP), setelah tiba di TKP petugas melakukan penyelidikan dan sekira pukul 23.00 Wib tim berhasil mengamankan 1 orang pelaku curas berinisial IS alias Centeng (30) Warga Jalan Tapa Kelurahan Perdamean Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu.

Kemudian petugas langsung mengintrogasinya dan pelaku mengakui perbuatannya tidak hanya sendiri pelaku juga dibantu dengan 4 orang temannya ke 4 pelaku lainnya masih dilakukan pengejaran dan harapannya segera menyerahkan diri kepada petugas.

Kronologi singkat kejadian berawal ketika korban bersama saksi sedang duduk dipinggir jalan H.M. Said Kelurahan Perdamean Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu tepatnya didepan pabrik Hookle pada hari Senin 13 Nopember 2023, sekira pukul 21.00 Wib,.

Korban dan saksi dihampiri 5 orang laki-laki yang tidak dikenal identitasnya langsung mengambil 1 buah handphone android milik korban secara paksa dan dengan kekerasan dan diketahui pada saat itu salah satu pelaku telah berhasil diamankan petugas Kepolisian akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.3.600.000.

Setelah kejadian tersebut petugas mengabari orangtua korban dan memberitahukan bahwa anak kandungnya menjadi korban pencurian, mendengar hal tersebut orangtua korban langsung menuju lokasi dan melihat anaknya yang sudah mengalami luka-luka,

Adapun pasal yang dipersangkakan pasal 365 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun. Tutup Parlando.

Penulis : Doday Gultom

Share :

Baca Juga

DAERAH

Gedung Baru MPP Pekanbaru Tetap Dibangun Lagi Pasca Kebakaran

DAERAH

Wakapolda Riau Silaturahmi ke Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR)

DAERAH

TNTN Darurat ! Cep Permana galih pimpin gelombang rakyat lawan kejahatan Ekologi 

DAERAH

Tabrak Truk Di Tol Permai, Penumpang Toyota Krista Tewas

BENGKALIS

Sanusi Sampaikan Tausiyah Pentingnya Infaq dan Sedekah

ADVERTORIAL

Go Piknik PT Tiva Tourindo Cakrawala Berikan Pemahaman Menyeluruh Kepada 121 Peserta Manasik Umroh Akbar

DAERAH

Subdit Politik Dit Intelkam Polda Riau, Gencar Lakukan Sosialisasi dan Kamtibmas di Kab. Rohul

HUKUM/KRIMINAL

Kepercayaan Publik Mencapai 80,6 Persen, Kejaksaan Semakin Dipercaya Masyarakat