SUMATERA SELATAN | LENSANUSA.COM – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan penggeledahan terhadap sejumlah perusahaan wajib pajak pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palembang, Kamis (16/11/2023).
Penggeledahan itu diketahui terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kewajiban perpajakan beberapa perusahaan yang dilakukan oknum pajak tahun 2019-2021.
Penggeledahan dilakukan di sejumlah tempat yaitu Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palembang Ilir Timur di GKN Palembang, Rumah Tersangka RFG, rumah Tersangka NWP, Rumah Saksi NR di Jaka Permai Palembang, PT Tjong Santosa Abadi Jln Mayor Ruslan Palembang, Kantor PT Heva Petroleum Energi Jln Sukabangun II, dan Saksi N (PT Rizki Jaya Utama) Jln Pangeran Ayin Griya De Pangeran, Ruang Juara (Dekat Kantor Luran KM 5 Letnan Murot serta Kantor PT Lematang Enim Energi Jln Mayor Ruslan Bumi Serasan Damai Kabupaten Muara Enin Palembang.
Dari penggeledahan, telah dilakukan penyitaan terhadap beberapa data, dokumen, barang bukti elektronik, surat dan benda lain-lain yang dianggap perlu dan berkaitan dengan perkara dugaan Tipikor dalam pengelolaan kewajiban perpajakan tahun 2021-2023.
Penggeledahan dipimpin oleh Ketua Tim Penyidik terkait kasus dugaan Tipikor perpajakan tersebut. Kegiatan penggeledahan berjalan dengan aman, tertib dan kondusif.














