Home / DAERAH / PEMERINTAH

Selasa, 13 Desember 2022 - 23:23 WIB

Bisnis Galian C Melenggang Bebas Tanpa Tersentuh Hukum, Siapa Bekingnya?

KAMPAR | LENSANUSA.COM – Bisnis Sirtu Galian C di sepanjang sungai di Parit Baru telah beroperasi bertahun-tahun diduga tanpa izin dan tanpa tersentuh hukum. Hal ini terkuak berdasarkan penelusuran awak media di lapangan dan keterangan pemangku jabatan di dinas terkait. Senin, (12/12/2022).

Berdasarkan temuan di lapangan, sepanjang pinggir sungai Parit Baru berjejer bisnis galian C milik pemodal yang diduga tidak mengantongi izin. Tampak beberapa unit alat berat Escavator dan mesin penyedot pasir dipinggir sungai serta puluhan mobil truck pengangkut Sirtu berlalu lalang melintasi lokasi tambang. Sungai terlihat rusak berat, tercemar dan pinggir sungai hingga tebing longsor.

Mirisnya, tambang diduga ilegal tersebut terkesan kebal hukum karena diduga dibekingi “orang kuat” di Riau. Dugaan itu bukan tanpa alasan, meskipun hampir seluruh instansi pemerintah di Kabupaten Kampar sepakat “menolak” tambang galian C dan menegaskan tidak dapat memberikan deskresi apapun, namun bisnis Galian C itu terus beroperasi sampai berita ini tayang.

Untuk diketahui bersama, rapat tim Yustisi tindaklanjut permasalahan dan dampak yang ditimbulkan terhadap aktifitas Galian C/Bebatuan di Kabupaten Kampar, telah dilaksanakan pada hari Jumat (19/08/2022) silam. Hasilnya dituangkan dalam berita acara yang diteken 5 (lima) pimpinan instansi pemerintah kabupaten Kampar yaitu Bupati Kampar, Kapolres Kampar, Kepala Kejaksaan Negeri Kampar, Ketua Pengadilan Negeri Kampar dan Dandim 0313 Kampar. Hal itupun disampaikan ke Gubernur Riau namun hasilnya nihil.

Terkait hal itu, Ketua IMO Riau, Johan Hondro meminta ketegasan pemerintah Provinsi Riau serta mendesak aparat penegak hukum, Polda Riau untuk menutup penambangan Galian C di Desa Parit Baru yang diduga tak berizin itu. Johan Hondro juga menyatakan keprihatinannya atas ulah para penambang yang merusak lingkungan.

“Kami sudah lama mengamati Galian C di desa Parit Baru yang terus merusak lingkungan, makanya harus segera ditutup. Kita minta aparat dalam hal ini Polda Riau juga bisa menertibkannya, karena mereka yang mempunyai kewenangan,” tegasnya.

Share :

Baca Juga

DAERAH

Subsatgas Propam Polres Langkat OMP Toba 2024 Lakukan Pengawasan Personil di Kantor Penyelenggara Pilkada

NUSA TENGGARA TIMUR

Mediasi Sengketa Tanah di Desa Wanga Temui Jalan Buntu, Kasus Siap Berlanjut ke Jalur Hukum

PEMERINTAH

Bandara Internasional Kualanamu Tambah Rute Kualanamu Padang Setiap Hari

DAERAH

Cegah Karhutla, BRIN Gandeng BRGM Lakukan TMC Tahap Kedua Di Riau

DAERAH

‎Polsek Sungai Apit Aktif Dampingi Petani, Pertumbuhan Jagung Mahkota Permai Terus Dipantau ‎

DAERAH

Pulang Dari Perantauan, DPO Curat Berhasil Ditangkap Polsek Na IX-X Labura

PEKANBARU

Gerak Cepat Wako Agung, Awal Tahun Jalan Rusak di Pekanbaru Mulai Diperbaiki

DAERAH

Gelorakan Semangat Kemerdekaan, Ditlantas Polda Riau dan Satlantas Jajaran Bagikan Bendera Merah Putih ke Pengendara