Home / DAERAH / HUKUM/KRIMINAL / SUMATERA UTARA

Rabu, 22 November 2023 - 16:55 WIB

Cabuli Anak Tetangga, Kakek 62 Tahun  Ditangkap Polisi di Tempat Pelariannya

LABUHANBATU | LENSANUSA.COM- Setelah mencabuli korban nya sebanyak lima kali dan kabur ke Rimba Melintang Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau Kakek berumur 62 tahun akhirnya berhasil ditangkap Unit Pidum Satreskrim Polres Labuhanbatu, Senin (20/11/2023)

Penangkapan A-R alias atok Rahim (62) Warga Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu dipimpin langsung IPDA Yasmin Purba bersama Personil Unit Pidum Satreskrim Polres Labuhanbatu di pelariannya selama sebulan.

Kapolres Labuhanbatu AKBP James Hasudungan Hutajulu SIK SH MH MIK melalui Kasi Humas IPTU Parlando Napitupulu SH yang didampingi KBO Satreskrim IPTU Fajar Siddik, Kanit Pidum IPDA Yasmin Purba dan Kanit UPPA Satreskrim saat memberikan keterangan di konferensi pers, dihalaman Satreskrim Polres Labuhanbatu, Selasa, (21/11/23) menyebutkan, pengungkapan kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur ini bermula saat korban S-R (12) mengadu kepada orang tuanya pada awal Oktober 2023 lalu.

“Mengetahui anaknya menjadi korban pencabulan, ayah korban langsung membuat laporan ke polres labuhanbatu tertanggal 13 Oktober 2023,” sebutnya.

Lebih lanjut, Parlando memaparkan adapun pelaku melakukan aksi bejatnya saat korban bermain dengan cucunya di rumah pelaku. Kemudian mengajak korban ke belakang rumah dan guna menutupi aksi bejatnya pelaku memberikan uang senilai Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah).

“Dari pengakuan pelaku kepada petugas, perbuatan bejatnya tersebut dilakukan dengan cara mencium bibir dan payudara, dengan sebelumnya membungkam mulut korban menggunakan tangan pelaku bahkan pelaku menjilat kemaluan korban,” sebutnya.

Sementara KBO Satreskrim Polres Labuhanbatu, IPTU Fajar Siddik menambahkan, perbuatan cabul tersebut dilakukan pelaku sebanyak 5 kali diwaktu yang berbeda persisnya di belakang rumah pelaku.

Dan penangkapan terhadap pelaku, sambung IPTU Fajar, setelah mendapat laporan dari orang tua korban, Satreskrim Polres Labuhanbatu langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan mengambil keterangan 18 orang saksi. Dan dilakukan pengejaran terhadap pelaku yang keberadaannya di Desa Rimba Melintang, Kecamatan Rimbang Melintang, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.

“Pelaku diamankan oleh personel unit Pidum, di persembunyiannya yang lebih kurang sebulan,” pungkasnya.

Dan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku di jerat Undang-undang tentang perlindungan anak atau tentang tindak pidana kekerasan seksual, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Penulis : Doday Gultom

Share :

Baca Juga

SUMATERA UTARA

Wakapolres Langkat Hadiri Peringatan Hari Anti Narkotika Internasional Tahun 2024

DAERAH

Pimpin Rutan Kelas 1 Medan, Nimrot Sihotang Berwibawa Penuh Kharisma

DAERAH

Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Resmikan Balai Rehabilitasi Adhyaksa Pada RSUD RM Pratomo Rokan Hilir 

DAERAH

Bersama Forkopimda,Kalapas Pasir Pangarayan Hadiri Halal Bihalal Pemkab Rohul Bersama HKR

BENGKALIS

Optimalisasi Informasi Publik, Pemkab Bengkalis Buka Kerjasama Media 2026

DAERAH

Danrem 031/WB Bersama Wakapolda Riau Musnahkan Barang Bukti Narkoba Jaringan Internasional 

BERITA NASIONAL

Pj Walikota Pekanbaru Minta Gencarkan Sosialisasi 5 Program Prioritas

BENGKALIS

Septian dan Arsya Ditetapkan Sebagai Pimpinan Sementara DPRD Bengkalis